Tempat menumpahkan segala pemikiran dan solusi plobema ummat di seluruh indonesia khususnya,sampai kepenjuru dunia umumnya

Cara ucapkan selamat datang

Jangan lupa selalu kunjungi web aku agar tidak ketinggalan berita update terbaru yang ada di situs rama-aswaja.blogspotcom.jangan lupa juga ditinggal jejak/komentar di aswaja-rama.blogspot.com

orang mukmin pun bisa bangkrut

Mari kita sama-sama berbakti dan taat kepada Allah selaku yang menciptakan kita semua Dan pula Allah Zat wajib wujud,wajib disembah tiada tuhan Selain Allah itu Harga mari.jangan lupa selalu kunjungi rama-aswaja.blogspot.com.

marilah kita shalat agar tubuh kita sehat

Shalat adalah suatu perintah yang wajib kita kerjakan walau dalam keadaan sakit,tiada alasan untuk bisa meninggallkan shalat bagi kita orang ber iman karena itu beda kita sama orang kafir Laktatullah.By rama-aswaja.blogsppot.com

cara membuat blog sejuta pengunjung dalam sehari

Kita selaku adam adam tiada yang terluput dari kesalahan/dosa.Baik itu dosa kecil Atau dosa besar,oleh karena itu marilah kita bertaubat dari segala kesalahan karena itu satu-satunya cara.By rama-aswaja.blogspot.com

Code teks berjalan

Tunggu apa lagi para sahabat blogger mari kita berkreasi untuk menghiasi blg kita.jangan sampai ketinggalan update informasi terbaru dari blog By rama-aswaja.blogspot.com

Saturday, May 7, 2016

Perbedaan Wahabi,syiah dan ajaran sesat lainya

Beda Wahabi Salafi, Hizbut Tahrir, Jamaah Tabligh dan Syiah

Beda Wahabi, HTI, Jamaah Tabligh dan Syiah
Di Indonesia saat ini ada 3 (tiga) gerakan Islam trans nasional besar yang merupakan produk luar Indonesia yaitu Wahabi Salafi, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Jamaah Tabligh (JT). Dan ada 2 (dua) gerakan Islam yang merupakan produk lokal Indonesia yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Kelima gerakan ini masuk dalam kategori Sunni. Di luar itu, ada juga gerakan lain di luar Sunni yang disebut dengan Syiah.
Berikut gambaran singkat tentang ketiga ormas Islam global yang pengaruhnya cukup signifikan pada sebagian umat Islam Indonesia. Di samping itu, ada juga aliran Syiah.
DAFTAR ISI
  1. WAHABI SALAFI
    1. Nama Gerakan Wahabi
    2. Metode Penyebaran Faham Wahabi
    3. Kesalahan Aliran Wahabi Salafi
  2. HIZBUT TAHRIR INDONESIA (HTI)
  3. JAMAAH TABLIGH (JT)
  4. SYIAH

WAHABI SALAFI
Siapa yang Lebih Salafi: Wahabi atau Aswaja?
Siapa yang Lebih Salafi: Wahabi atau Aswaja?
Wahabi Salafi atau Wahabi saja adalah istilah yang diidentikkan pada sebuah gerakan Islam politik yang berdiri di kawasan Najed di semenanjung jazirah Arab pada akhir abad ke-12 hijriah atau abad ke-18 masehi yang diprakarsai oleh Muhammad bin Abdul Wahhab (1703 – 1792) dan Muhammad bin Saud (wafat 1765 M). Muhammad bin Saud , yang dikenal sebagai Ibnu Saud, adalah Amir daerah Al-Diriyah dan dianggap sebagai pendiri Negara Saudi dan dinasti Saud Pertama.
Keduanya bersekutu untuk menyebarkan gerakannya. Persekutuan keduanya terus dilanjutkan oleh anak cucu mereka bahkan setelah cicit Ibnu Saud yang bernama lengkap Abdulaziz bin Abdul Rahman bin Faisal bin Turki bin Abdullah ibn Muhammad Al Saud (1876-1953 M) yang juga dikenal sebagai Ibnu Saud   berhasil mendirikan kerajaan Arab Saudi (Al-Arabiyah Al-Saudiyah) pada tahun 1932.
Keturunan Muhammad bin Abdul Wahab, yang kemudian dikenal dengan julukan Alus Syeikh dibantu oleh para ulama lain yang berfaham Wahabi mendapat posisi penting dalam pemerintahan baik sebagai pejabat maupun sebagai Dewan Fatwa (Dar Al-Ifta) yang memberikan fatwa tidak saja kepada rakyat tapi juga kepada kerajaan terkait berbagai keputusan besar. Ulama juga mendapat peran besar dalam yudikatif dan pendidikan.
Tidak heran apabila seluruh universitas negeri di Arab Saudi dipenuhi dengan kurikulum berfaham Wahabi. Dan tidak aneh kalau para mahasiswa yang belajar di berbagai universitas negeri di Arab Saudi tercuci otaknya dan pulang ke Indonesia sebagai ustadz-ustadz penyebar faham Wahabi yang sangat militan.

Nama Gerakan Wahabi
Kalangan penganut aliran Wahabi tidak mau menyebut dirinya Wahabi, mereka lebih senang menyebut dirinya dengan beberapa nama antara lain: Salafi, Salafiyah, Anshar as Sunnah, Anshar at Tauhid, Jama’ah at Takfir Wal Hijrah, Jam’iyyah an Nur Wal Iman, Al Jama’ah al Islamiyyah, dan lain-lain.
Walaupun sebagian besar pengikut Wahabi di Indonesia tidak mau menyebut dirinya sebagai Wahabi, namun pada dasarnya penamaan tersebut awalnya berasal dari diri mereka sendiri.
Seorang pemuka Wahabi di Qatar bernama Ahmad bin Hajar Al Buthami bin Ali menulis buku dengan judul: As Syekh Muhammad ibn Abdil Wahhab ‘Aqidatuh as Salafiyyah Wa Da’watuh al Islamiyyah. Buku ini diedit dan sebarluaskan oleh pemuka Wahabi lainnya, yaitu Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Dicetak tahun 1393 H, penerbit Syarikat Mathabi’ al Jazirah. Pada halaman 105, ia menulis: [فلما التقى الوهابيين في مكة] Ketika aku bertemu dengan orang-orang Wahabi di Mekah.
Bin Baz sendiri tidak keberatan dengan sebutan Wahabi. Dalam kitab Fatawa Nur ‘ala Al-Darb pada pertanyaan yang ke 6
س 6 – يقول السائل: فضيلة الشيخ، يسمي بعض الناس عندنا العلماء في المملكة العربية السعودية بالوهابية فهل ترضون بهذه التسمية؟ وما هو الرد على من يسميكم بهذا الاسم؟
الجواب: هذا لقب مشهور لعلماء التوحيد علماء نجد ينسبونهم إلى الشيخ الإمام محمد بن عبد الوهاب رحمة الله عليه فهو لقب شريف عظيم
Artinya: Pertanya’an ke 6 – Seseorang bertanya kepada Syaikh: Sebagian manusia menamakan Ulama-ulama di Arab Saudi dengan nama Wahabi [Wahabiyyah], adakah engkau ridha dengan nama tersebut? Dan apa jawaban untuk mereka yang menamakan engkau dengan nama tersebut?
Jawaban: Penamaan tersebut masyhur untuk ulama tauhid yakni Ulama Nejed [Najd]. Mereka menisbahkan para Ulama tersebut kepada Syaikh Muhammad ibnu Abdil Wahhab. Nama itu (Wahhabiyah) adalah panggilan yang sangat mulia dan sangat agung
Baca detail: Mengapa Mereka Disebut Wahabi?

Metode Penyebaran Faham Wahabi
Faham Wahabi disebarkan dengan beberapa cara, antara lain:
1. Memberi beasiswa pada mahasiswa dalam dan luar negeri untuk belajar di berbagai universitas negeri di Arab Saudi seperti Universitas Ummul Quro Makkah, Universitas Islam Madinah, Universitas Ibnu Saud Riyadh, dll. Cara ini sangat berhasil dan efektif. Mahasiswa lulusan Arab Saudi yang sudah pulang ke Tanah Air yang sudah menempuh studi minimal program Master atau S3 (Doktor) tidak saja berubah menjadi penganut Wahabi fanatik, tapi mereka juga menjadi pendakwah aliran Wahabi yang militan dan penuh dedikasi. Semangat yang tinggi ini tidak lepas dari besarnya dana yang dikucurkan Arab Saudi bagi mereka yang bersedia menyebarkan dakwah Wahabi di tempat mereka.
2. Mendirikan universitas atau sekolah tinggi di luar Arab Saudi dengan biaya penuh dari Arab Saudi dengan pemberian beasiswa penuh pada mahasiswanya. LIPIA yang berlokasi di Jakarta adalah salah satu contohnya.
3. Memberi dana bantuan pada sejumlah pesantren di Indonesia dengan syarat memasukkan faham Wahabi dalam kurikulumnya.
4. Melalui kader Wahabi lulusan Arab Saudi yang mendirikan pesantren dengan bantuan dana besar untuk mencetak santri yang berpola pikir Wahabi.
5. Membeli hak penerbitan kitab-kitab turos, kitab klasik atau kitab kuning, karya ulama salaf, lalu menerbitkannya.dan menyisipkan karya-karya ulama Wahabi ke dalamnya. Contoh, hak penerbitan kitab Fathul Bari Syarah Sahih Bukhari karya Ibnu Hajar Al-Asqalani yang dibagian bawah setiap halaman disisipkan karya Bin Baz sebagai muhaqqiq.
6. Merubah secara sengaja konten kitab salaf Ahlussunnah Wal Jamaah dengan kandungan yang sesuai dengan faham Wahabi. Lihat contohnya di sini.
7. Membeli situs-situs di internet yang memiliki pengunjung tinggi dan menggantinya dengan konten yang sesuai dengan faham Wahabi.
8. Membuat situs-situs tanya jawab agama baik dalam bahasa Arab atau bahasa Indonesia atau keduanya dengan memberi jawaban sesuai faham Wahabi.

Kesalahan Aliran Wahabi Salafi
1. Aqidah tauhid Wahabi berdasar teori dari Ibnu Taimiyah yang dikenal sebagai mujassimah (memfisikkan Allah). Ini bertentangan dengan faham Ahlussunnah Wal Jamaah Asy’ariyah.
– Menurut mereka tauhid di bagi menjadi tiga bagian : Tauhid Uluhiyyah, Tauhid Rububiyyah dan Tauhid asma’ wa sifat sebagaimana diajarkan Ibnu Taimiyah
– Membagi tauhid menjadi tiga bagian ini adalah bid’ah terbesar mereka dan senjata utama mereka untuk mengkafirkan mayoritas umat islam yang yang bermadzhab asy’ari, Maturidi ataupun Shufi.
– Condong ke tajsim (memfisikkan Allah)
– Menolak adanya ta’wil pada ayat-ayat mutasyabihat, sehingga mereka berkeyakinan bahwab istiwa’nya Allah di ‘Arsy adalah bersemayamnya Allah di atas ‘Arsy. Mereka pun berkeyakinan bahwa Allah mempunyai wajah dan tangan, mereka juga beranggapan bahwa Allah memegang langit, bumi, pepohonan dengan jari jemariNya.
2. Takfiriyah: Inilah kesalahan besar gerakan Wahabi. Doktrin pengkafiran pada umat Islam yang tidak sesuai dengan ideologi mereka menjadi jalan legitimasi yang mudah bagi pengikutnya untuk melakukan terorisme di seluruh dunia dan dengan perasaan tak berdoa membunuh sesama saudara muslimnya.
3. Bid’ah. Doktrin bahwa semua yang tidak ada di zaman Nabi adalah bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat membuat Wahabi secara tidak langsung telah menyesatkan dirinya sendiri karena tidak konsisten antara ucapan dengan perbuatan. Contoh, peringatan maulid Nabi dinaggap bid’ah dan sesat, tapi hari kemerdekaan Arab Saudi selalu diperingati tiap tahun. Juga, Wahabi secara rutin memperingati haul kematian Ibnu Utsaimin salah satu tokoh ulama mereka. Dan membangun gedung megah untuk museumnya sementara bekas tempat kelahiran Nabi dijadikan perpustakaan sangat kecil di sisi Baitullah.
3. Syirik. Wahabi dikenal mudah memberi cap syirik pada perilaku sesama muslim yang tidak sesuai dengan doktrin Wahabi. Padahal syirik itu mengandung konotasi sama dengan doktrin takfir yakni orang yang dianggap syirik itu keluar dari Islam.
Baca detail: Sejumlah kesalahan Wahabi Salafi (Bahasa Arab)
BEDA ASWAJA DAN WAHABI
Dengan dana penyebaran yang tak terbatas dari kerajaan Arab Saudi dan para donatur fanatik Wahabi di seluruh dunia, maka inilah gerakan paling berbahaya saat ini yang berpotensi memporakporandakan persatuan Islam dan menjadi sumber utama kelemahan Islam di zaman ini.
Adanya gerakan Wahabi yang menyebar luas saat ini sekaligus menjadi kegembiraan kalangan non-muslim yang ingin melihat umat Islam terpecah belah dengan mudah tanpa perlu adanya campur tangan pihak eksternal.
Di kalangan mahasiswa, kalangan pengikut Wahabi banyak aktif di organisasi seperti KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia). Sedangkan secara politik praktis mereka umumnya berada di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) baik sebagai fungsionaris partai, kader atau simpatisan.
Ormas Islam di Indonesia yang terinspirasi dengan ajaran Wahabi antara lain: Muhammadiyah, Al-Irsyad, PERSIS, MTA, LDII, dll.
Baca juga: Beda Pesantren Salaf dan Salafi

HIZBUT TAHRIR INDONESIA (HTI)
hizbut tahrir indonesia hti
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah bagian dari Hizbut Tahrir (HT) internasional yang didirikan oleh Taqiuddin Al-Nabhani. HT didirikan pada 1953 di Al-Quds, Palestina. Saat ini HT global dipimpin oleh Atha Abu Rashtah. Sedangkan HTI dipimpin oleh Rohmat S. Labib.
Adapun tujuan dari Hizbut Tahrir atau Partai Pembebasan adalah pendirian pan-Islamisme atau persatuan umat seluruh dunia. Tujuan ini sebenarnya baik. Kekurangan dari HT yang sangat fundamental adalah bahwa persatuan umat itu harus menundukkan diri di bawah payung politik tunggal dengan sistem Syariah Islam dan dipimpin oleh seorang Khalifah. Artinya, seluruh umat Islam dunia harus berada di bawah satu kepala negara yang disebut Khalifah sebagaimana pada zaman Khulafaur Rasyidun. Suatu cita-cita yang baik namun oleh banyak pihak dianggap terlalu utopis (mimpi) dan bertentangan dengan fitrah manusia yang beraneka ragam suku dan bangsa (QS Al-Hujurat ayat 13).
Pada akhirnya, gerakan ini hanya menjadi bagian dari dinamika keanekaragaman umat Islam dan relatif tidak begitu berkembang khususnya dalam konteks Indonesia. Di Indonesia, HTI masih kalah jauh kalau dibanding dengan gerakan Wahabi Salafi dalam perekrutan anggota baru terutama di kalangan mahasiswa di kampus-kampus maupun di luar kampus. Salah satu sebabnya adalah karena arahnya yang tidak jelas dan ketidakmauan kelompok ini untuk aktif dalam politik praktis sampai sistem khilafah ditegakkan. Suatu hal yang amat sulit terjadi untuk tidak mengatakan mustahil.
Paham Sesat Hizbut Tahrir
Menurut Nur Hidayat Muhammad dalam bukunya Benteng Ahlussunnah Wal Jama’ah, (Nasyrul Ilmi, Kediri, 2012) konsep ideologi HT yang tidak sesuai dengan Ahlussunnah adalab sebagai berikut:
– Akal sebagai penentu dalam menafsiri wahyu.
– Ingkar akan kebenaran dari adzab kubur.
– Membolehkan mencium wanita bukan istri baik dengan syahwat atau tidak.
– Tidak percaya akan munculnya Dajjal diakhir zaman.
– Hadits ahad tidak boleh dijadikan dalil dalam akidah.
– Membolehkan negara Islam menyerahkan pajak kepada negara kafir.
– Tidak mengakui negara kesatuan Indonesia (NKRI)
Baca detail:


JAMAAH TABLIGH (JT)
jamaah tabligh
Jamaah Tabligh (Arab: جماعة التبليغ) adalah gerakan dakwah yang berasal dari India. Gerakan yang didirikan pada 1927 oleh Maulana Ilyas Al-Kandahlawi ini awalnya adalah gerakan lokal di kota Delhi, India. Lalu dengan cepat menjadi gerakan nasional dan internasional. Menurut perkiraan saat ini anggota dan simpatisannya mencapai sekitar 20 juta di lebih dari 210 negara di seluruh dunia.
Di Indonesia Jamaah Tabligh juga tumbuh dan berkembang. Gerakan ini mudah berkembang karena bersifat tidak mengikat: anggota bisa masuk dan keluar kapan saja ia mau. Selain itu, JT tidak mengikatkan diri pada partai politik tertentu atau mazhab tertentu. Walaupun fikih pendirinya bermazhab Hanafi.
Oleh Wahabi gerakan ini dianggap bid’ah. Namun di mata ulama moderat, JT adalah gerakan dakwah yang baik dan tidak ada unsur-unsur di dalamnya yang berlawanan dengan syariah. Walaupun di sana sini terdapat plus dan minusnya sebagaimana umumnya di setiap gerakan apapun.

syiah naik haji

 
SYIAH
Syiah (Arab: شيعة‎) adalah kependekan dari Syiatu Ali atau pengikut Ali) adalah sekte sempalan dalam Islam yang berpandangan bahwa penerus Nabi Muhammad sebagai Khalifah adalah menantu dan sepupunya yang bernama Ali bin Abu Thalib. Aliran Syiah bertentangan dengan Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja) atau Sunni. Dalam pandangan Sunni, Abu Bakar, bukan Ali bin Abu Thalib, adalah yang pantas menjadi Khalifah pertama yang kemudian diteruskan oleh Umar bin Khattab, Usman bin Affan dan baru Ali bin Abu Thalib sebagai Khalifah keempat dari Khulafaur Rasyidin.
Secara garis besar, aliran Syiah terdiri dari tiga aliran yaitu, pertama, Syiah Itsna Asyariah atau Syiah Dua Belas Imam atau Syiah Imamiyah. Syiah Imamiyah ini umumnya berada di Iran. Kedua, Syiah Zaidiyah mayoritas berada di Yaman. Ketiga, Syiah Ismailiyah. Umumnya berada di India dan Pakistan.
Di Indonesia, penganut Syiah umumnya beraliran Syiah Imamiyah. Organisasi Syiah di Indonesia bernama IJABI atau Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia yang dipimpin dan didirikan oleh dedengkot Syiah Indonesia yaitu Jalaluddin Rahmat.
Apakah Syiah termasuk Islam atau bukan? Mayoritas ulama berpendapat Syiah bagian dari Islam walaupun dengan catatan. Kalangan Wahabi berpendapat Syaiah bukan Islam, walaupun pemerintah Arab Saudi secara resmi menganggap Syiah adalah Islam. Terbukti, kaum Syiah dibolehkan naik haji setiap tahun. Hanya orang muslim yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji dan masuk ke Tanah Haram Makkah Al-Mukarramah.
Share:

Tuesday, May 3, 2016

NASEHAT PARA ULAMA ZAMAN DAHULU

Berkata seorang ulama : “Janganlah engkau menjadi musuh Iblis tatkala engkau di tengah orang banyak, namun tatkala engkau bersendirian maka engkau menjadi sahabatnya” Suatu nasehat yang sangat luar biasa kepada kita, agar jangan sampai kita masih berhias dengan sifat kemunafikan, Nampak sebagai orang sholeh di hadapan masyarakat namun tatkala bersendirian menjadi teman Iblis.
====================================================
Kewajiban Mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata:

“Sederhana dalam As-Sunnah lebih baik daripada bersungguh-sungguh di dalam bid’ah.” (Ibnu Nashr, 30, Al-Lalikai 1/88 no. 114, dan Al-Ibanah 1/320 no. 161)

Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata:

“Tetaplah kamu beristiqamah dan berpegang dengan atsar serta jauhilah bid’ah.” (Al-I’tisham, 1/112)

Al-Imam Az-Zuhri rahimahullah berkata:

Ulama kita yang terdahulu selalu mengatakan: “Berpegang dengan As-Sunnah adalah keselamatan. Ilmu itu tercabut dengan segera, maka tegaknya ilmu adalah kekokohan Islam sedangkan dengan perginya para ulama akan hilang pula semua itu (ilmu dan agama).” (Al-Lalikai 1/94 no. 136 dan Ad-Darimi, 1/58 no. 16)

Al-Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata:

“Berhati-hatilah kamu, jangan sampai menulis masalah apapun dari ahli ahwa’, sedikit atau pun banyak. Berpeganglah dengan Ahlul Atsar dan Ahlus Sunnah.” (As-Siyar, 11/231)

Al-Imam Al-Auza’i rahimahullah berkata:

“Berpeganglah dengan atsar Salafus Shalih meskipun seluruh manusia menolakmu dan jauhilah pendapat orang-orang (selain mereka) meskipun mereka menghiasi perkataannya terhadapmu.” (Asy-Syari’ah hal. 63)

(Lammuddurril Mantsur minal Qaulil Ma`tsur, karya Abu Abdillah Jamal bin Furaihan Al-Haritsi)

===========================================================

Introspeksi Diri

Al-Imam Al-Hasan Al-Bashri berkata:

“Sesungguhnya seorang mukmin adalah penanggung jawab atas dirinya, (karenanya hendaknya ia senantiasa) mengintrospeksi diri kerena Allah Subhanahu wa ta’ala semata.”

“Adalah hisab (perhitungan amal) di Yaumul Qiyamah nanti akan terasa lebih ringan bagi suatu kaum yang (terbiasa) mengintrospeksi diri mereka selama masih di dunia, dan sungguh hisab tersebut akan menjadi perkara yang sangat memberatkan bagi kaum yang menjadikan masalah ini sebagai sesuatu yang tidak diperhitungkan.”

“Sesungguhnya seorang mukmin (apabila) dikejutkan oleh sesuatu yang dikaguminya maka dia pun berbisik: ‘Demi Allah, sungguh aku benar-benar sangat menginginkanmu, dan sungguh kamulah yang sangat aku butuhkan. Akan tetapi demi Allah, tiada (alasan syar’i) yang dapat menyampaikanku kepadamu, maka menjauhlah dariku sejauh-jauhnya. Ada yang menghalangi antara aku denganmu’.”

“Dan (jika) tanpa sengaja dia melakukan sesuatu yang melampaui batas, segera dia kembalikan pada dirinya sendiri sembari berucap: ‘Apa yang aku maukan dengan ini semua, ada apa denganku dan dengan ini? Demi Allah, tidak ada udzur (alasan) bagiku untuk melakukannya, dan demi Allah aku tidak akan mengulangi lagi selama-lamanya, insya Allah’.”

“Sesungguhnya seorang mukmin adalah suatu kaum yang berpegang erat kepada Al Qur`an dan memaksa amalan-amalannya agar sesuai dengan Al Qur`an serta berpaling dari (hal-hal) yang dapat membinasakan diri mereka.”

“Sesungguhnya seorang mukmin di dunia ini bagaikan tawanan yang (selalu) berusaha untuk terlepas dari perbudakan. Dia tidak pernah merasa aman dari sesuatupun hingga dia menghadap Allah, karena dia mengetahui bahwa dirinya akan dimintai pertanggungjawaban atas semua itu.”

“Seorang hamba akan senantiasa dalam kebaikan selama dia memiliki penasehat dari dalam dirinya sendiri. Dan mengintrospeksi diri merupakan perkara yang paling diutamakan.”

(Mawa’izh Lil Imam Al-Hasan Al-Bashri, hal. 39, 40, 41)

============================================================

Cinta Dunia Merupakan Dosa Besar

Al-Imam Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata:

“Tidaklah aku merasa heran terhadap sesuatu seperti keherananku atas orang yang tidak menganggap cinta dunia sebagai bagian dari dosa besar.

Demi Allah! Sungguh, mencintainya benar-benar termasuk dosa yang terbesar. Dan tidaklah dosa-dosa menjadi bercabang-cabang melainkan karena cinta dunia. Bukankah sebab disembahnya patung-patung serta dimaksiatinya Ar-Rahman tak lain karena cinta dunia dan lebih mengutamakannya? (Mawa’izh Al-Imam Al-Hasan Al-Bashri, hal. 138)

Al-Imam Sufyan Ats-Tsauri rahimahullahu berkata:

“Telah sampai kepadaku bahwasanya akan datang satu masa kepada umat manusia di mana pada masa itu hati-hati manusia dipenuhi oleh kecintaan terhadap dunia, sehingga hati-hati tersebut tidak dapat dimasuki rasa takut terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dan itu dapat engkau ketahui apabila engkau memenuhi sebuah kantong kulit dengan sesuatu hingga penuh, kemudian engkau bermaksud memasukkan barang lain ke dalamnya namun engkau tidak mendapati tempat untuknya.”

Beliau rahimahullahu berkata pula:

“Sungguh aku benar-benar dapat mengenali kecintaan seseorang terhadap dunia dari (cara) penghormatannya kepada ahli dunia.”

(Mawa’izh Al-Imam Sufyan Ats-Tsauri, hal. 120)

============================================================

Kejelekan-kejelekan Harta

Al-Imam Sufyan Ats-Tsauri rahimahullahu berkata:

‘Isa bin Maryam ‘alaihissalam bersabda: “Cinta dunia adalah pangkal segala kesalahan, dan pada harta terdapat penyakit yang sangat banyak.”

Beliau ditanya: “Wahai ruh (ciptaan) Allah, apa penyakit-penyakitnya?”

Beliau menjawab: “Tidak ditunaikan haknya.”

Mereka menukas: “Jika haknya sudah ditunaikan?”

Beliau menjawab: “Tidak selamat dari membanggakannya dan menyombongkannya.”

Mereka menimpali: “Jika selamat dari bangga dan sombong?”

Beliau menjawab: “Memperindah dan mempermegahnya akan menyibukkan dari dzikrullah (mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala).”

(Mawa’izh Al-Imam Sufyan Ats-Tsauri, hal. 81)

Beliau rahimahullahu berkata:

“Kelebihan dunia adalah kekejian di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari kiamat.”

Beliau ditanya: “Apa yang dimaksud dengan kelebihan dunia?”

Beliau menjawab: “Yakni engkau memiliki kelebihan pakaian sedangkan saudaramu telanjang; dan engkau memiliki kelebihan sepatu sementara saudaramu tidak memiliki alas kaki.”

(Mawa’izh Al-Imam Sufyan Ats-Tsauri, hal. 76)

============================================================

Sabar Saat Mendapat Musibah

Al-Imam Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu berkata:

“Kebaikan yang tiada kejelekan padanya adalah bersyukur ketika sehat wal afiat, serta bersabar ketika diuji dengan musibah. Betapa banyak manusia yang dianugerahi berbagai kenikmatan namun tiada mensyukurinya. Dan betapa banyak manusia yang ditimpa suatu musibah akan tetapi tidak bersabar atasnya.” (Mawa’izh Al-Imam Al-Hasan Al-Bashri, hal. 158)

Beliau rahimahullahu juga berkata:

“Tidaklah seorang hamba menahan sesuatu yang lebih besar daripada menahan al-hilm (kesantunan) di kala marah dan menahan kesabaran ketika ditimpa musibah.” (Mawa’izh Al-Imam Al-Hasan Al-Bashri, hal. 62)

Al-Imam Sufyan Ats-Tsauri rahimahullahu berkata:

“Tiga perkara yang merupakan bagian dari kesabaran; engkau tidak menceritakan musibah yang tengah menimpamu, tidak pula sakit yang engkau derita, serta tidak merekomendasikan dirimu sendiri.” (Mawa’izh Al-Imam Sufyan Ats-Tsauri, hal. 81)

============================================================

Beragam Tujuan dalam Menuntut Ilmu

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:

“Janganlah kalian mempelajari ilmu karena tiga hal: (1) dalam rangka debat kusir dengan orang-orang bodoh, (2) untuk mendebat para ulama, atau (3) memalingkan wajah-wajah manusia ke arah kalian. Carilah apa yang ada di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan ucapan dan perbuatan kalian. Karena, sesungguhnya itulah yang kekal abadi, sedangkan yang selain itu akan hilang dan pergi.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1/45)

Ishaq ibnu Ath-Thiba’ rahimahullahu berkata: Aku mendengar Hammad bin Salamah rahimahullahu berkata: “Barangsiapa mencari (ilmu, -pen.) hadits untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membuat makar atasnya.”

Waki’ rahimahullahu berkata:

“Tidaklah kita hidup melainkan dalam suatu tutupan. Andaikata tutupan tersebut disingkap, niscaya akan memperlihatkan suatu perkara yang besar, yakni kejujuran niat.”

Al-Hafizh Adz-Dzahabi rahimahullahu berkata:

“Menuntut ilmu yang merupakan perkara yang wajib dan sunnah yang sangat ditekankan, namun terkadang menjadi sesuatu yang tercela pada sebagian orang. Seperti halnya seseorang yang menimba ilmu agar dapat berjalan bersama (disetarakan, -pen.) dengan para ulama, atau supaya dapat mendebat kusir orang-orang yang bodoh, atau untuk memalingkan mata manusia ke arahnya, atau supaya diagungkan dan dikedepankan, atau dalam rangka meraih dunia, harta, kedudukan dan jabatan yang tinggi. Ini semua merupakan salah satu dari tiga golongan manusia yang api neraka dinyalakan (sebagai balasan, -pen.) bagi mereka.”

(An-Nubadz fi Adabi Thalabil ‘Ilmi, hal. 10-11, Penulis : Al-Ustadz Zainul Arifin

============================================================

Larangan Berfatwa Tanpa Bimbingan Salafush Shalih

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata:

“Siapa saja yang mengatakan sesuatu dengan hawa nafsunya, yang tidak ada seorang imampun yang mendahuluinya dalam permasalahan tersebut, baik Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ataupun para sahabat beliau, maka sungguh dia telah mengadakan perkara baru dalam Islam. Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: ‘Barangsiapa yang mengada-ada atau membuat-buat perkara baru dalam Islam maka baginya laknat Allah Subhanahu wa Ta’ala, para malaikat, dan manusia seluruhnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menerima infaq dan tebusan apapun darinya’.”

Al-Imam Ahmad rahimahullahu berkata kepada sebagian muridnya:

“Hati-hati engkau, (jangan, -pen.) mengucapkan satu masalah pun (dalam agama pen.) yang engkau tidak memiliki imam (salaf, -pen.) dalam masalah tersebut.”

Beliau rahimahullahu juga berkata dalam riwayat Al-Maimuni:

“Barangsiapa mengatakan sesuatu yang tidak ada imam atasnya, aku khawatir dia akan salah.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu berkata:

“Adapun para imam dan para ulama ahlul hadits, sungguh mereka semua mengikuti hadits yang shahih apa adanya bila hadits tersebut diamalkan oleh para sahabat, generasi sesudah mereka (tabi’in) atau sekelompok dari mereka. Adapun sesuatu yang disepakati oleh salafush shalih untuk ditinggalkan maka tidak boleh dikerjakan. Karena sesungguhnya tidaklah mereka meninggalkannya melainkan atas dasar ilmu bahwa perkara tersebut tidak (pantas, -pen.) dikerjakan.”

(An-Nubadz Fi Adabi Thalabil ‘Ilmi, hal. 113-115, Penulis : Al-Ustadz Zainul Arifin )

============================================================

Sebab Hilangnya Agama

Abdullah bin Mas’ud berkata:

“Jangan ada dari kalian taklid kepada siapapun dalam perkara agama sehingga bila ia beriman (kamu) ikut beriman dan bila ia kafir (kamu) ikut pula kafir. Jika kamu ingin berteladan, ambillah contoh orang-orang yang telah mati, sebab yang masih hidup tidak aman dari fitnah”.

Abdullah bin Ad-Dailamy berkata:

“Sebab pertama hilangnya agama ini adalah ditinggalkannya As Sunnah (ajaran Nabi). Agama ini akan hilang Sunah demi Sunnah sebagaimana lepasnya tali seutas demi seutas”.

Abdullah bin ‘Athiyah berkata:

“Tidaklah suatu kaum berbuat bid’ah dalam agama kecuali Allah akan mencabut dari mereka satu Sunnah yang semisalnya. Dan Sunnah itu tidak akan kembali kepada mereka sampai hari kiamat”.

Az-Zuhri berkata:

“Ulama kami yang terdahulu selalu mengingatkan bahwa berpegang teguh dengan As-Sunnah adalah keselamatan. Ilmu akan dicabut dengan segera. Tegaknya ilmu adalah kekokohan agama dan dunia sedangkan hilangnya ilmu maka hilang pula semuanya”.

Diambil dari kitab Lammudurul Mantsur Minal Qaulil Ma’tsur yang disusun oleh Abu Abdillah Jamal bin Furaihan Al Haritsy.

============================================================

Lakukanlah Hal-hal yang Bermanfaat

‘Umar bin Abdul ‘Aziz rahimahullahu berkata:

“Barangsiapa beranggapan perkataannya merupakan bagian dari perbuatannya (niscaya) menjadi sedikit perkataannya, kecuali dalam perkara yang bermanfaat baginya.”

‘Umar bin Qais Al-Mula’i rahimahullahu berkata:

“Sseorang melewati Luqman (Al-Hakim) di saat manusia berkerumun di sisinya. Orang tersebut berkata kepada Luqman: “Bukankah engkau dahulu budak bani Fulan?” Luqman menjawab: “Benar.”

Orang itu berkata lagi, “Engkau yang dulu menggembala (ternak) di sekitar gunung ini dan itu?” Luqman menjawab: “Benar.”

Orang itu bertanya lagi: “Lalu apa yang menyebabkanmu meraih kedudukan sebagaimana yang aku lihat ini?” Luqman menjawab: “Selalu jujur dalam berucap dan banyak berdiam dari perkara-perkara yang tiada berfaedah bagi diriku.”

Abu ‘Ubaidah meriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu bahwasanya beliau berkata:

“Termasuk tanda-tanda berpalingnya Allah Subhanahu wa Ta’ala dari seorang hamba adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kesibukannya dalam perkara-perkara yang tidak berguna bagi dirinya.”

Sahl At-Tustari rahimahullahu berkata:

“Barangsiapa (suka) berbicara mengenai permasalahan yang tidak ada manfaatnya niscaya diharamkan baginya kejujuran.”

Ma’ruf rahimahullahu berkata: “Pembicaraan seorang hamba tentang masalah-masalah yang tidak ada faedahnya merupakan kehinaan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala (untuknya).”

(Jami’ul ‘Ulum wal Hikam 1/290-294)

============================================================

Orang Yang Tidak Boleh Diambil Ilmunya

Abdurrahman bin Mahdi rahimahullahu berkata:

“Ada tiga (golongan) yang tidak boleh diambil ilmunya, (yakni): (1) Seseorang yang tertuduh dengan kedustaan, (2) Ahlul bid’ah yang mengajak (manusia) kepada kebid’ahannya, dan (3) seseorang yang dirinya didominasi oleh keraguan serta kesalahan-kesalahan.”

Al-Imam Malik rahimahullahu berkata:

“Tidak boleh seseorang mengambil ilmu dari empat (jenis manusia) dan boleh mengambilnya dari selain mereka (yaitu): (1) Ilmu tidak diambil dari orang-orang bodoh, (2) Tidak diambil dari pengekor hawa nafsu yang menyeru manusia kepada hawa nafsunya, (3) Tidak pula dari seorang pendusta yang biasa berdusta dalam pembicaraan-pembicaraan manusia meskipun tidak tertuduh berdusta pada hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (4) Tidak pula dari seorang syaikh yang memiliki keutamaan, keshalihan serta ahli ibadah tetapi dia tidak lagi mengetahui apa yang tengah dibicarakannya.” (n-Nubadz fi ‘Adab Thalabil ‘Ilmi, hal. 22-23)

============================================================

Musibah

Al-Imam Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata:

“Menangislah kalian atas orang-orang yang ditimpa bencana. Jika dosa-dosa kalian lebih besar dari dosa-dosa mereka (yang ditimpa musibah, red), maka ada kemungkinan kalian bakal dihukum atas dosa-dosa yang telah kalian perbuat, sebagaimana mereka telah mendapat hukumannya, atau bahkan lebih dahsyat dari itu.”(Mawa’izh Al-Imam Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah hal. 73)

“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala benar-benar menjanjikan adanya ujian bagi hamba-Nya yang beriman, sebagaimana seseorang berwasiat akan kebaikan pada keluarganya.”(Mawa’izh Al-Imam Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah hal. 111)

“Tidak ada musibah yang lebih besar dari musibah yang menimpa kita, (di mana) salah seorang dari kita membaca Al-Qur’an malam dan siang akan tetapi tidak mengamalkannya, sedangkan semua itu adalah risalah-risalah dari Rabb kita untuk kita.” (Mawa’izh Al-Imam Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah hal. 32)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

“Seorang mukmin itu berbeda dengan orang kafir dengan sebab dia beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, membenarkan apa saja yang dikabarkan oleh para Rasul tersebut, menaati segala yang mereka perintahkan dan mengikuti apa saja yang diridhai dan dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan bukannya (pasrah) terhadap ketentuan dan takdir-Nya yang berupa kekufuran, kefasikan, dan kemaksiatan-kemaksiatan. Akan tetapi (hendaknya) dia ridha terhadap musibah yang menimpanya bukan terhadap perbuatan-perbuatan tercela yang telah dilakukannya. Maka terhadap dosa-dosanya, dia beristighfar (minta ampun) dan dengan musibah-musibah yang menimpanya dia bersabar.”
Share:

Tuesday, April 12, 2016

Filipina Tolak TNI Ikut Bebaskan WNI yang Disandera Abu Sayyaf

abu-sayyaf_20160329_144244
TNI (Tribunnews.com)
KLIKKABAR.COM – Angkatan Bersenjata Filipina (AFP) meyakini operasi pembebasan sandera asal Indonesia yang kini ditawan militan Abu Sayyaf, masih bisa mereka tangani sendiri. Dengan begitu, tawaran bantuan militer Indonesia yang sekarang sudah menyiagakan armada tempur di Tarakan serta Bitung, ditolak secara halus, seperti dilansir inquirer.net.
Militer Filipina memiliki prinsip tersendiri, sehingga sulit mengizinkan pasukan asing terlibat dalam pembebasan sandera itu. “Berdasarkan konstitusi, negara kami tidak mengizinkan adanya pasukan asing tanpa perjanjian khusus,” kata juru bicara AFP, Brigadir Jenderal Restituto Padilla saat dihubungi wartawan kemarin.
Pandangan serupa juga disuarakan oleh Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu. Sebagai dua bangsa bersahabat, Indonesia tak bisa begitu saja mencampuri yuridiksi Filipina dalam menganani kasus penculikan semacam ini. “Kecuali mereka meminta bantuan, baru kita ikut masuk,” ujarnya.
Padilla mengakui pembicaraan serta koordinasi tingkat tinggi antara pemerintah Filipina dan Indonesia tentang metode serta strategi pembebasan sandera masih berlangsung. Sejauh ini, pihaknya berupaya meyakinkan TNI bahwa AFP sendirian sudah mampu mengamankan para WNI tersebut yang disekap Abu Sayyaf kemungkinan di sebuah pulau kosong dekat Kepulauan Sulu.
Seperti diberitakan sebelumnya, 10 anak buah kapal Tugboat Brama, akhir pekan lalu, diketahui disandera kelompok separatis Abu Sayyaf. Kelompok itu meminta tebusan 50 juta peso, setara sekitar Rp 15 miliar. Kesepuluh sandera itu adalah Peter B Tonson (kapten), Julian Philip, Mahmud, Suriansyah, Surianto, Wawan Saputra, Bayu Oktavianto, Reynaldi, Alvian Elvis Peti, serta Wendi Raknadian.
Mereka sudah disandera setidaknya dua hari sebelum 26 Maret. Mengenai perkembangan pembebasan sandera yang sedang berjalan, Brigjen Padilla mengingatkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan kurang valid soal dugaan lokasi ke-10 WNI itu. “Kami menduga penculik sengaja menyebarkan isu-isu untuk menyesatkan intel kami,” ujarnya seperti dilansir the Manila Times, Kamis 31 Maret 2016.
Adapun TNI sudah menyiapkan 5 KRI yakni KRI Surabaya, KRI Acak, KRI Mandau, KRI Macan dan KRI Ahmad Yani. Selain itu juga akan dibantu antara lain dengan 1 unit helikopter, 2 pesawat fix Wing, serta Kopaska. Kota Tarakan di Kalimantan Utara, juga dipersiapkan untuk menjadi pusat komando lantaran posisinya yang strategis, seandainya Filipina mengizinkan mereka terlibat operasi pembebasan.**By.Rama
Share:

Monday, April 11, 2016

HUKUM NIKAH KONTRAK MENURUT PANDANGAN ISLAM

Oleh : KH.SAFWAN AL-NISAMIY

Pendahuluan
Nafsu seksual (syahwat) seorang pria kepada perempuan adalah hal yang fitrah, yaitu hal yang alamiah yang telah ditetapkan adanya oleh Allah kepada manusia (Lihat QS Ali ‘Imran [3] : 14). Hanya saja, manusia perlu memperhatikan dan berhati-hati bagaimana caranya dia menyalurkan nafsu seksual itu. Sebab manusia diberi pilihan berupa dua jalan oleh Allah SWT, yaitu jalan yang halal dan jalan yang haram (Lihat QS Al Balad [90] : 10; QS ِAsy Syam [91] : 8).

Jalan yang halal adalah melalui pernikahan yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Inilah satu-satunya jalan yang sah menurut syariah Islam dan diridhoi Allah  bagi seorang laki-laki untuk menyalurkan nafsu seksualnya kepada seorang perempuan. Sebaliknya jalan yang haram adalah jalan yang menyimpang dari syariah Islam dan tidak diridhoi Allah. Jalan buruk ini banyak sekali macamnya, misalnya perzinaan, lesbianisme, dan homoseksual. Salah satu bentuk perzinaan yang cukup marak saat ini adalah apa yang disebut dengan istilah “kawin kontrak”, yaitu perkawinan yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu, misalnya sehari, dua hari, seminggu, dan sebagainya dengan imbalan sejumlah uang bagi pihak perempuan.

Apa dan bagaimanakah kawin kontrak itu? Bagaimanakah kawin kontrak itu dalam pandangan hukum Islam? Inilah tema yang akan dibahas dalam tulisan singkat kali ini.

Apakah Kawin Kontrak Itu?
Kawin kontrak itu mirip dengan kontrak rumah. Kalau seorang mengontrak rumah, jelas bukan untuk selama-lamanya, tapi hanya untuk jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun. Dan tentu ada bayaran sejumlah uang tertentu yang harus dibayarkan kepada pemilik rumah, misalnya Rp 10 juta per tahun.

Seperti itu pula yang disebut kawin kontrak. Perkawinan yang disebut kawin kontrak ini hanya berlangsung untuk waktu tertentu, misalnya sebulan, dua bulan, setahun, dan seterusnya. Dan untuk dapat melakukan kawin kontrak itu, ada sejumlah uang yang harus dibayarkan pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Pembayaran ini utamanya adalah berupa mahar (maskawin), misalnya Rp 50 juta. Termasuk juga biaya-biaya hidup lainnya, seperti biaya makan sehari-hari, tempat tinggal, dan sebagainya. Jadi, yang namanya kawin kontrak adalah perkawinan yang hanya berlangsung sementara dalam jangka waktu tertentu, dengan imbalan sejumlah uang yang diterima oleh pihak perempuan.

Di Indonesia akhir-akhir ini kawin kontrak seperti itu cukup marak. Beberapa daerah yang kawin kontraknya cukup marak adalah di daerah Cianjur (Jawa Barat), Singkawang (Kalimantan Barat), dan Jepara (Jawa Tengah). Namun fenomena kawin kontrak juga terjadi di luar negeri, seperti yang terjadi kalangan tenaga kerja wanita (TKW) dari Indonesia di Malaysia.
Di Cianjur, misalnya, kawin kontrak banyak terjadi di kawasan Cipanas dan Puncak, yang termasuk wilayah Kabupaten Bogor. Kebanyakan pelakunya adalah turis laki-laki dari negeri-negeri Arab, seperti Arab Saudi, Kuwait, Irak, juga dari Turki. Pihak perempuannya berasal dari pelosok-pelosok kampung di wilayah Kabupaten Bogor, seperti kelurahan Cisarua, Desa Tugu Selatan, Tugu Utara, di Kecamatan Cisarua. Para perempuan ini pada umumnya tidak mencari pasangan laki-lakinya sendiri, melainkan ada semacam calo/makelar atau mak comblang yang menghubungkan mereka dengan turis laki-laki dari Arab.
Wanita yang disiapkan untuk kawin kontrak umumnya dipilih dari keluarga yang tingkat prekonomiannya rendah. Dengan iming-iming mulai dari Rp 5 juta-Rp 20 juta yang ditawarkan makelar, para orangtua rela melepas anak perempuannya untuk dikawini oleh para turis asing itu, meski hanya dalam waktu antara dua-tiga bulan saja, atau selama para turis itu berlibur di Indonesia pada musim liburan, yaitu bulan Mei dan Juni yang dikenal oleh penduduk dengan sebutan “musim Arab.” (megapolitan.kompas.com)
Tak hanya di dalam negeri, kawin kontrak juga terjadi di luar negeri. Di Malaysia, misalnya kasus kawin kontrak di kalangan TKW dari Indonesia biasanya terjadi dengan suami yang yang bukan berasal dari Indonesia. Calon suami ini juga bekerja sebagai tenaga kerja kontrak di Malaysia. Akad nikahnya dilaksanakan di masjid-masjid dengan imam atau penghulu dari Indonesia. Maskawinnya disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya, sesuai dengan kemampuan ekonomi calon suami. Kawin kontrak ini berakhir jika salah satu dari suami atau istri pulang ke negara asal karena visa dan izin kerja di Malaysia sudah berakhir. (birokrasi.kompasiana.com)
Proses kawin kontrak itu mirip seperti akad nikah pada umumnya. Ada saksi dan ada penghulu, juga ada ijab dan kabul, termasuk mahar yang disiapkan pada saat ijab kabul. Inilah yang membedakan kawin kontrak dengan prostitusi (pelacuran), karena pada prostitusi tidak ada upacara seperti umumnya akad nikah, misalnya saksi, penghulu, dan sebagainya. Namun kawin kontrak memiliki perbedaan yang jelas dengan perkawinan yang biasa, yaitu kawin kontrak hanya berlangsung dalam jangka waktu tertentu, misalnya sebulan. Jika waktu sebulan ini habis, maka otomatis pasangan kawin kontrak akan bercerai. Sedangkan dalam perkawinan biasa, jangka waktunya tidak ditentukan tapi berlangsung untuk selama-lamanya.

Mengapa kawin kontrak marak terjadi di Indonesia? Tentu banyak faktor penyebabnya. Selain faktor materi (uang) dan faktor syahwat, juga ada faktor longgarnya sistem hukum di Indonesia. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, pelaku kawin kontrak tidak dianggap melanggar hukum, karena pasangan kawin kontrak dianggap melakukan akad nikah beneran secara sadar dan atas dasar suka sama suka. Biasanya yang dilaporkan kepada polisi bukan kasus kawin kontraknya itu sendiri, tapi hal-hal lain yang terjadi dalam kawin kontrak. Misalnya, ketika ada kasus suami memukul isteri, atau isteri menuntut karena bayaran yang dijanjikan suami kurang, dan sebagainya. (www.merdeka.com).

Kawin Kontrak Dalam Syariah Islam
Kawin kontrak dalam Islam disebut dengan istilah nikah mut’ah. Hukumnya adalah haram dan akad nikahnya tidak sah alias batal. Hal ini sama saja dengan orang sholat tanpa berwudhu’, maka sholatnya tidak sah alias batal. Tidak diterima oleh Allah SWT sebagai ibadah. Demikian pula orang yang melakukan kawin kontrak akad nikahnya tidak sah alias batal, dan tidak diterima Allah SWT sebagai amal ibadah.

Mengapa kawin kontrak tidak sah? Sebab nash-nash dalam Al Qur`an maupun Al Hadits tentang pernikahan tidak mengkaitkan pernikahan dengan jangka waktu tertentu. Pernikahan dalam Al Qur`an dan Al Hadits ditinjau dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu maksudnya untuk jangka waktu selamanya, bukan untuk jangka waktu sementara. Maka dari itu, melakukan kawin kontrak yang hanya berlangsung untuk jangka waktu tertentu hukumnya tidak sah, karena bertentangan ayat Al Qur`an dan Al Hadits yang sama sekali tidak menyinggung batasan waktu.

Perlu diketahui ada hukum-hukum Islam yang dikaitkan dengan jangka waktu, misalnya masa pelunasan utang piutang  (QS Al Baqarah : 282); juga masa iddah, yaitu masa tunggu wanita yang dicerai (QS Al Baqarah : 231). Hukum-hukum Islam yang terkait waktu ini, otomatis pelaksanaannya akan berakhir jika jangka waktunya selesai. Namun hukum Islam tentang nikah, tidak dikaitkan dengan jangka waktu sama sekali. Kita bisa membuktikannya dengan membaca ayat-ayat yang membicarakan nikah, seperti QS An Nisaa` : 3;  QS An Nuur : 32; dan sebagainya. Ayat-ayat tentang nikah seperti ini sama sekali tidak menyebutkan jangka waktu. Maka perkawinan dalam Islam itu dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu tidak dilakukan untuk sementara waktu tetapi untuk selamanya (abadi).

Selain ayat-ayat Al Qur’an tersebut, keharaman kawin kontrak juga didasarkan hadits-hadits yang mengharamkan kawin kontrak (nikah mut’ah). Memang kawin kontrak pernah dibolehkan untuk sementara waktu pada masa awal Islam, tapi kebolehan ini kemudian di-nasakh (dihapus) oleh Rasulullah SAW pada saat Perang Khaibar sehingga kawin kontrak hukumnya sejak itu haram sampai Hari Kiamat nanti. Rasulullah SAW bersabda,”Wahai manusia, dulu aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan kawin kontrak (mut’ah). Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga Hari Kiamat…(HR. Muslim).  Ali bin Abi Thalib RA pernah berkata kepada Ibnu Abbas RA,” Pada saat perang Khaibar, Rasulullah SAW melarang kawin kontrak (mut’ah) dan (juga melarang) memakan daging himar (keledai) jinak.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Penutup
Jelaslah bahwa kawin kontrak itu hukumnya haram. Maka dari itu, orang yang melakukan kawin kontrak sesungguhnya bukan menikah secara halal, tapi telah berbuat zina yang merupakan dosa besar dalam Islam. Na’uzhu billahi min dzalik. Allah SWT berfirman (yang artinya),”Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang sangat keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Israa` [17] : 32).

Hendaklah kita semua dapat memilih jalan yang benar dan dan diridhoi Allah dalam menyalurkan nafsu seksual kita, yaitu pernikahan yang sah, bukan pernikahan secara kawin kontrak. Kalaupun kawin kontrak itu dapat menghasilkan materi (uang) dan kenikmatan, tapi ingatlah itu hanya sesaat di dunia yang fana ini. Akibatnya di akhirat bukanlah surga, melainkan neraka.  Camkan sabda Nabi Muhammad SAW,”Yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka adalah dua lubang, yaitu mulut dan kemaluan.” (HR Tirmidzi, no 2072, hadits shahih). Wallahu a’lam.
BY>RAMA
Share:

MENGAPA BABI DICIPTAKAN KALAU HARAM DIMAKAN

Salah satu pertanyaan kritis yang mungkin sering terlintas adalah “Mengapa babi diciptakan jika ia haram? Untuk apa diciptakan jika tidak ada kemanfaatan?”
Sedangkan kita sebagai muslim sangat tau bahwa Al Quran dengan tegas menyatakan haramnya daging babi. Bahkan, pengharaman babi disebutkan empat kali. Yakni di Surat Al Baqarah ayat 173, Surat Al Maidah ayat 3, surat Al An’am ayat 145 dan surat An Nahl ayat 115. Ternyata dibalik ciptaan salah satu hewan yang haramkan itu ada alasan dan hikmah yang bisa menjadi pelajaran bagi kita umat muslim. Antara lain adalah:Penjelasan-Mengapa-Babi-Diharamkan---Dunia-Wanita
  1. Untuk menguji manusia
Babi yang diharamkan sebenarnya merupakan ujian untuk manusia seberapa ia patuh kepada Sang Pencipta. Manusia yang memakannya, maka ia tidak lulus dalam ujian itu. Manusia yang berpegang teguh pada larangan Allah dengan tidak memakannya, maka ia lulus dalam ujian itu.
“Dialah (Allah) yang menciptakan mati dan hidup untuk menguji kalian siapakah di antara kalian yang paling baik amalnya”. (QS. Al Mulk: 2).
  1. Sarana meneguhkan manusia sebagai khalifatullah
Manusia adalah khalifatullah fil ardh yang bertugas memakmurkan bumi. Banyak hewan yang dikira tidak memiliki manfaat, ternyata membuat manusia menjadi kreatif dan berdaya. Termasuk babi. Dengan adanya babi, manusia bisa mengetahui tentang berbagai (bibit) penyakit yang dibawa binatang itu dan tertantang untuk meneliti obatnya.Seperti diketahui, babi mengandung cacing pita bahkan merupakan carier virus flu babi (swine influenza).babi diciptakan
  1. Sebagai pelajaran agar tidak menjadi sepertinya
Babi dikenal sebagai binatang yang malas, jorok dan rakus. Begitu joroknya babi, ia sampai memakan kotorannya sendiri. Bahkan, makanan yang akan dimakan kadang-kadang dikencingi dulu sebelum dilahap. Rakusnya babi bisa dilihat dari makanan apapun yang ada di depannya akan dilahap. Sampah dan kotoran pun dilahap. Bahkan demi memuaskan kerakusannya, makanan yang telah memenuhi perutnya dimuntahkan kemudian dimakannya kembali. Babi diciptakan.
Adanya babi selayaknya mengingatkan manusia agar tidak malas, tidak jorok dan tidak rakus. Allah SWT menggunakan babi sebagai perlambang keburukan. Bahkan, ada kaum terdahulu yang dikutuk menjadi babi karena perbuatan buruknya.
Katakanlah (Muhammad), “Apakah aku akan beritakan kepadamu tentang orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang fasik) di sisi Allah? Yaitu, orang yang dilaknat dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi dan (orang yang) menyembah thaghut.” Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus. (QS. Al Maidah: 60).
Nah sob, banyak alasan dan hikmah yang sudah di jelaskan kenapa babi diciptakan tapi haram. Karena setiap ciptaan Allah seburuk-buruknya ciptaan tentu ada manfaatnya. Hanya saja kita sebagai manusia kadang tidak bisa memaknai atau bahkan memahami pesan Allah yang tersirat dalam setiap ciptaannya.
Semoga kita selalu dalam lindungan Allah ya sob, dijauhkan dari bahaya haram, mendapat hidayah untuk terus mencari tau pesan-pesan Allah yang tersirat dan didekatkan dengan segala hal yang jelas dan halal. Amin….
Share:

Hukum Suami yang Meminum Air Susu Istrinya Menurut Islam

Islam merupakan agama yang sangat terbuka dan bisa diterima oleh siapapun, sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil, maka semua bisa terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan. Tak terkecuali urusan rumah tangga.
Dalam hubungan suami-istri pasti banyak hal yang akan terjadi, mulai dari hal-hal yang persifat sensitif, private hingga komunikasi dalam berbagai hal yang semuanya telah diatur oleh agama. Terdapat satu hal yang kemungkinan tidak terhindarkan dalam hubungan suami istri yaitu percumbuan sebelum dan ketika melakukan hubungan yang menurut agama merupakan ibadah yang suci. Bagaimana jika istri kemudian tengah berada dalam kondisi menyusui? Sedangkan si suami suka bercumbu dengan sesekali meminum susu sang istri. Nah pertanyaannya, bagaimana Islam menghukuminya?suami-istri bercumbu
Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya begitulah Islam membuka. Bahkan hal ini dianjurkan, namun catatan jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak laki-laki yang juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.
Adapun ketika kondisi istri sedang menyusui bayi, kemudian suami ikut meminum susu istri, menurut para ulama ada bebarapa pendapat; Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang me-makruh-kan. Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”menyusui-bayi-suami
Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.”

Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumi makruh. Bahwa suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.ibu-menyusui-anaknya
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan: “Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, 3/338). Demikianlah pendapat beberapa ulama mengenai suami yang menyusu pada istrinya, semoga Allah SWT selalu memberikan petunjuk kebenaran dan kebaikan pada kita semua.
Share:

Thursday, April 7, 2016

KITAB YANG MENOLAK FAHAM SESAT WAHABI


An-Nushush al-Isamiyyah fi Radd al-Wahhabiyyah
Kitab berjudul “An-Nushush al-Isamiyyah fi Radd al-Wahhabiyyah” karya salah seorang ulama Indonesia asal Gresik, Syekh Faqih Abdul Jabbar, dianggap sebagai karangan berbahasa Arab pertama yang membantah paham Islam anti-madzhab seperti Wahabi.

"Ini kitab pertama ulama Indonesia berbahasa Arab yg mengkritik aliran Wahabi, terbit pada tahun 1922, sebelum lahirnya NU," ujar Ketua Aswaja NU Center Jombang Ustadz Yusuf Suharto, Kamis (19/02), dalam Pembekalan Aswaja yang diselenggarakan MWCNU Mojowarno, Jombang, Jawa Timur.

Selain kitab tersebut, di Tanah Air karangan berbahasa Arab generasi awal yang juga mengkritik Wahabi adalah Risalah Ahlissunnah wal Jama'ah karya Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari dan Syarah al-Kawakib al-Lama'ah karya Syekh Abi Fadhl Senori (Mbah Fadhol). Keduanya berisi penjelasan paham Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja).

Yusuf mengingatkan, kitab ini karangan Kiai Faqih mengingatkan dua aliran yang tidak sesuai dengan Aswaja, yakni Hasyawiyah dan Mu’tazilah.

"Hasyawiyah adalah aliran yang berpegangan dengan dhahir (bentuk luar)-nya teks, walaupun itu bertentangan dengan akal. Misalnya ayat yang jika dibiarkan apa adanya akan mengarah pada pemaknaan tajsim (menyifatkan wujud jasmani) kepada Allah. Sisi lain, mu’tazilah yang bertindak sebaliknya, mengunggulkan akal di atas nash,” urainya.

Adapun Aswaja, lanjut Yusuf, mengaplikasikan syara' dan akal secara bersama dan proporsional. Menurutnya, paham tekstualis (hasyawiyah) ini bisa mengarah kepada mudahnya seseorang mengeluarkan vonis bid’ahkan atau kafir kepada aliran lain yang tidak sepaham. Baginya, ini bencana ilmiah, seperti terlihat pada kelompok ISIS yang memahami teks suci secara sepotong-potong.
Share:

MAZHAB AHLUSSUNNAH MATURIDIAH DAN AL-ASYARIAH

Ibn Khaldun dalam kitab Muqaddimah menuliskan bahwa produk-produk hukum yang berkembang dalam disiplin ilmu fiqih yang digali dari berbagai dalil-dalil syari’at menghasilkan banyak perbedaan pendapat antara satu imam mujtahid dengan lainnya. Perbedaan pendapat di antara mereka tentu disebabkan banyak alasan, baik karena perbedaan pemahaman terhadap teks-teks yang tidak sharîh, maupun karena adanya perbedaan konteks. Demikian maka perbedaan pendapat dalam produk hukum ini sesuatu yang tidak dapat dihindari. Namun demikian, setiap produk hukum yang berbeda-beda ini selama dihasilkan dari tangan seorang ahli ijtihad (Mujtahid Muthlak) maka semuanya dapat dijadikan sandaran dan rujukan bagi siapapun yang tidak mencapai derajat mujtahid, dan dengan demikian masalah-masalah hukum dalam agama ini menjadi sangat luas. Bagi kita, para ahli taqlîd; orang-orang yang tidak mencapai derajat mujtahid, memiliki keluasan untuk mengikuti siapapun dari para ulama mujtahid tersebut.

Dari sekian banyak imam mujtahid, yang secara formulatif dibukukan hasil-hasil ijtihadnya dan hingga kini madzhab-madzhabnya masih dianggap eksis hanya terbatas kepada Imam madzhab yang empat saja, yaitu; al-Imâm Abu Hanifah an-Nu’man ibn Tsabit al-Kufy (w 150 H) sebagai perintis madzhab Hanafi, al-Imâm Malik ibn Anas (w 179 H) sebagai perintis madzhab Maliki, al-Imâm Muhammad ibn Idris asy-Syafi’i (w 204 H) sebagai perintis madzhab Syafi’i, dan al-Imâm Ahmad ibn Hanbal (w 241 H) sebagai perintis madzhab Hanbali. Sudah barang tentu para Imam mujtahid yang empat ini memiliki kapasitas keilmuan yang mumpuni hingga mereka memiliki otoritas untuk mengambil intisari-intisari hukum yang tidak ada penyebutannya secara sharîh, baik di dalam al-Qur’an maupun dalam hadits-hadits Rasulullah. Selain dalam masalah fiqih (Furû’iyyah), dalam masalah-masalah akidah (Ushûliyyah) para Imam mujtahid yang empat ini adalah Imam-Imam teolog terkemuka (al-Mutakllimûn) yang menjadi rujukan utama dalam segala persoalan teologi. Demikian pula dalam masalah hadits dengan segala aspeknya, mereka merupakan tumpuan dalam segala rincinan dan berbagai seluk-beluknya (al-Muhadditsûn). Lalu dalam masalah tasawwuf yang titik konsentrasinya adalah pendidikan dan pensucian ruhani (Ishlâh al-A’mâl al-Qalbiyyah, atau Tazkiyah an-Nafs), para ulama mujtahid yang empat tersebut adalah orang-orang terkemuka di dalamnya (ash-Shûfiyyah). Kompetensi para Imam madzhab yang empat ini dalam berbagai disiplin ilmu agama telah benar-benar ditulis dengan tinta emas dalam berbagai karya tentang biografi mereka.

Pada periode Imam madzhab yang empat ini kebutuhan kepada penjelasan masalah-masalah fiqih sangat urgen dibanding lainnya. Karena itu konsentrasi keilmuan yang menjadi fokus perhatian pada saat itu adalah disiplin ilmu fiqih. Namun demikian bukan berarti kebutuhan terhadap Ilmu Tauhid tidak urgen, tetap hal itu juga menjadi kajian pokok di dalam pengajaran ilmu-ilmu syari’at, hanya saja saat itu pemikiran-pemikiran ahli bid’ah dalam masalah-masalah akidah belum terlalu banyak menyebar. Benar, saat itu sudah ada kelompok-kelompok sempalan dari para ahli bid’ah, namun penyebarannya masih sangat terbatas. Dengan demikian kebutuhan terhadap kajian atas faham-faham ahli bid’ah dan pemberantasannya belum sampai kepada keharusan melakukan kodifikasi secara rinci terhadap segala permasalahan akidah Ahlussunnah. Namun begitu, ada beberapa karya teologi Ahlussunnah yang telah ditulis oleh beberapa Imam madzhab yang empat, seperti al-Imâm Abu Hanifah yang telah menulis lima risalah teologi; al-Fiqh al-Akbar, ar-Risâlah, al-Fiqh al-Absath, al-‘Âlim Wa al-Muta’allim, dan al-Washiyyah, juga al-Imâm asy-Syafi’i yang telah menulis beberapa karya teologi. Benar, perkembangan kodifikasi terhadap Ilmu Kalam saat itu belum sesemarak pasca para Imam madzhab yang empat itu sendiri.

Seiring dengan semakin menyebarnya berbagai penyimpangan dalam masalah-masalah akidah, terutama setelah lewat paruh kedua tahun ke tiga hijriyah, yaitu pada sekitar tahun 260 hijriyah, yang hal ini ditandai dengan menjamurnya firqah–firqah dalam Islam, maka kebutuhan terhadap pembahasan akidah Ahlussunnah secara rinci menjadi sangat urgen. Pada periode ini para ulama dari kalangan empat madzhab mulai banyak membukukan penjelasan-penjelasan akidah Ahlussunnah secara rinci hingga kemudian datang dua Imam agung; al-Imâm Abu al-Hasan al-Asy’ari (w 324 H) dan al-Imâm Abu Manshur al-Maturidi (w 333 H). Kegigihan dua Imam agung ini dalam membela akidah Ahlussunnah, terutama dalam membantah faham rancu kaum Mu’tazilah yang saat itu cukup mendapat tempat, menjadikan keduanya sebagai Imam terkemuka bagi kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah. Kedua Imam agung ini tidak datang dengan membawa faham atau ajaran yang baru, keduanya hanya melakukan penjelasan-penjelasan secara rinci terhadap keyakinan yang telah diajarkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya ditambah dengan argumen-argumen rasional dalam mambantah faham-faham di luar ajaran Rasulullah itu sendiri. Yang pertama, yaitu al-Imâm Abu al-Hasan al-Asy’ari, menapakkan jalan madzhabnya di atas madzhab al-Imâm asy-Syafi’i. Sementara yang kedua, al-Imâm Abu Manshur al-Maturidi menapakan madzhabnya di atas madzhab al-Imâm Abu Hanifah. Di kemudian hari kedua madzhab Imam agung ini dan para pengikutnya dikenal sebagai al-Asy’ariyyah dan al-Maturidiyyah.

Penamaan Ahl as-Sunnah adalah untuk memberikan pemahaman bahwa kaum ini adalah kaum yang memegang teguh ajaran-ajaran Rasulullah, dan penamaan al-Jamâ’ah untuk menunjukan para sahabat Rasulullah dan orang-orang yang mengikuti mereka di mana kaum ini sebagai kelompok terbesar dari umat Rasulullah. Dengan penamaan ini maka menjadai terbedakan antara faham yang benar-benar sesuai ajaran Rasulullah dengan faham-faham firqah sesat seperti Mu’tazilah (Qadariyyah), Jahmiyyah, dan lainnya. Akidah Asy’ariyyah dan al-Maturidiyyah sebagai akidah Ahlussunnah dalam hal ini adalah keyakinan mayoritas umat Islam dan para ulama dari berbagai disiplin ilmu. Termasuk dalam golongan Ahlussunnah ini adalah para ulama dari kalangan ahli hadits (al-Muhadditsûn), ulama kalangan ahli fiqih (al-Fuqahâ), dan para ulama dari kalangan ahli tasawuf (ash-Shûfiyyah).

Penyebutan Ahlusunnah dalam dua kelompok ini (Asy’ariyyah dan Maturidiyyah) bukan berarti bahwa mereka berbeda satu dengan lainnya, tapi keduanya tetap berada di dalam satu golongan yang sama. Karena jalan yang telah ditempuh oleh al-Imâm Abu al-Hasan al-Asy’ari dan al-Imâm Abu Mansur al-Maturidi di dalam pokok-pokok akidah adalah jalan yang sama. Perbedaan yang terjadi di antara Asy’ariyyah dan Maturidiyyah adalah hanya dalam masalah-masalah cabang akidah saja (Furû’ al-‘Aqîdah), yang hal tersebut tidak menjadikan kedua kelompok ini saling menghujat atau saling menyesatkan satu atas lainnya. Contoh perbedaan tersebut, prihal apakah Rasulullah melihat Allah saat peristiwa Mi’raj atau tidak? Sebagian sahabat, seperti Aisyah, Abdullah ibn Mas’ud mengatakan bahwa ketika itu Rasulullah tidak melihat Allah. Sedangkan sahabat lainnya, seperti Abdullah ibn Abbas mengatakan bahwa ketika itu Rasulullah melihat Allah dengan mata hatinya. Dalam pendapat Abdullah ibn Abbas; Allah telah memberikan kemampuan kepada hati Rasulullah untuk dapat melihat-Nya. Perbedaan Furû’ al-‘Aqîdah semacam inilah yang terjadi antara al-Asy’ariyyah dan al-Maturidiyyah, sebagaimana perbedaan tersebut telah terjadi di kalangan sahabat Rasulullah. Kesimpulannya, kedua kelompok  ini masih tetap berada dalam satu ikatan al-Jamâ’ah, dan kedua kelompok ini adalah kelompok mayoritas umat Rasulullah Ahlussunnah Wal Jama’ah yang disebut dengan al-Firqah an-Nâjiyah, artinya sebagai satu-satunya kelompok yang selamat.
Share:

PRINSIP AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH

Sebelumnya kita sudah membahas mengenai Prinsip Ahlussunnah Wal Jama'ah. Prinsip tersebut haruslah dibuktikan dalam segala bidang ajaran agama Islam, harus pula kita pertahankan, pelihara dan kembangkan dengan sebaik-baiknya sehingga memancarkan cahaya terang benderang bagi manusia di sekitarnya. Dengan demikian manusia di sekitarnya akan turut menjadi terang dan terlepas dari kegelapan yang menjadi penghambat kemurnian ajaran Islam.

Beberapa hal dapat kita kemukakan sebagai bukti penerapan Prinsip Ahlussunnah Wal Jama'ah tersebut adalah :

A) Bidang Aqidah

  1. Keseimbangan antara penggunaan dalil aqli (argumentasi rasional) dengan dalil naqli (nash Al-Qur'an dan Al-Hadis).
  2. Berusaha sekuat tenaga memurnikan aqidah dari segala campuran aqidah di luar agama Islam.
  3. Tidak terburu-buru menjatuhkan vonis musyrik, kufur dan sebagainya atas mereka yang karena satu dan lain hal belum dapat memahami Tauhid atau Aqidah semurni-murninya.
B) Bidang Syariah
  1. Selalu berpegang pada Al-Qur'an dan Al-Hadis dengan menggunakan metode dan sistem yang dapat dipertanggungjawabkan dan melalui jalur yang wajar.
  2. Pada masalah yang sudah ada dalil Nash yang sharih dan qath'i (tegas dan pasti) tidak boleh ada campur tangan pendapat akal.
  3. Pada masalah yang zanniyat (tidak tegas dan tidak pasti) dapat ditoleransi adanya perbedaan pendapat selama masih tidak bertentangan dengan prinsip agama Islam.
C) Bidang Akhlak
  1. Tidak mencegah bahkan menganjurkan usaha memperdalam penghayatan agama Islam dengan riyadhah dan mujahadah manurut kaifiyah yang tidak bertentangan dengan prinsip hukum dan ajaran Islam.
  2. Menegah ekstrimisme dan sikap berlebihan yang dapat menjerumuskan orang pada penyelewengan syariah.
  3. Berpedoman bahwa akhlak yang luhur selalu berada di antara dua ujung sikap yang terujung (Tatharruf).
D) Bidang Mu'asyarah
  1. Mengakui watak dan tabiat manusia yang selalu berkelompok dan bergolong-golongan berdasar atas unsur pengikatnya masing-masing.
  2. Pergaulan antar golongan harus diusahakan berdasarkan saling mengerti dan saling menghormati.
  3. Permusuhan terhadap suatu golongan hanya boleh dilakukan terhadap golongan yang nyata memusuhi ummat Islam.
E) Bidang Kehidupan Bernegara
  1. Negara yang didirikan bersama oleh seluruh rakyat wajib dipelihara dan dipertahankan eksistensinya.
  2. Penguasa Negara (Pemerintah) yang syah harus ditempatkan pada kedudukan yang terhormat dan ditaati selama tidak menyeleweng dan atau memerintah ke arah yang bertentangan dengan hukum dan ketentuan Allah swt.
  3. Kalau terjadi kesalahan dari pihak pemerintah, cara memperingatkannya melalui tata cara yang sebaik-baiknya.
F) Bidang Kebudayaan
  1. Kebudayaan termasuk di dalamnya adat istiadat, tata pakaian, kesenian dan lain sebagainya adalah hasil budi daya manusia yang harus ditempatkan pada kedudukan yang wajar dan bagi pemeluk agama kebudayaan harus dinilai dan diukur dengan norma-norma hukum dan ajaran agama.
  2. Kebudayaan yang baik menurut Islam dari manapun datangnya dapat diterima dan dikembangkan dengan sebaik-baiknya. Namun sebaliknya kebudayaan yang tidak baik menurut Islam harus ditinggalkan dan disingkirkan jauh-jauh.
  3. Yang lama dan baik dalam pandangan Islam kita pelihara dan kembangkan sedang yang baru dan lebih baik harus dicari dan dimanfaatkan.
  4. Tidak boleh ada sikap apriori yaitu selalu menerima yang lama dan menolak yang baru atau sebaliknya selalu menerima yang baru dan menolak yang lama.
G) Bidang Dakwah
  1. Berdakwah adalah mengajak masyarakat untuk berbuat menciptakan keadaan yang lebih baik, terutama menurut ukuran ajaran Islam. Tidak mungkin orang berhasil mengajak seseorang dengan cara yang tidak mengenakkan hati yang diajak. Berdakwah bukanlah menghukum.
  2. Berdakwah harus dilakukan dengan sasaran dan tujuan yang jelas, tidaklah hanyasekedar mengajar berbuat saja menurut selera.
  3. Berdakwah harus dilakukan dengan keterangan yang jelas, dengan petunjuk-petunjuk yang baik sebagaimana seorang dokter atau perawat terhadap pasien. Kalau terdapat kesulitan, maka kesulitan itu harus ditanggulangi dan diatasi dengan cara yang sebaik-baiknya.

Demikianlah beberapa hal penerapan prinsip Ahlussunnah Wal Jama'ah, tentunya di bidang-bidang lain pun akan dapat dijabarkan dengan sedemikian rupa.
Share:

Sunday, April 3, 2016

KEUTAMAAN KOTA SUCI MEKKAH AL_MUKARRAMAH



Kota Mekkah Almukarromah, Siapakah seorang muslim di dunia ini yang tidak mengenal salah satu dari 3 kota suci umat muslim selain kota kota madinah dan yerussalem di Palestina?. Disinilah tempat lahirnya agama Islam yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW sehingga sekarang bisa tersebar dan menjadi agama nomer dua yang diikuti oleh mayoritas penduduk di dunia. Mekkah atau juga disebut dengan bakkah merupakan kota yang penuh dengan rahmat dan barokah seperti yang dijelaskan dalam surat Ali Imron ayat 96 yang berbunyi:
 إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكاً وَهُدًى لِّلْعَالَمِينَ
“Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia, ialah (Baitullah) yang di Bakkah (Mekkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.” (QS. Ali Imran: 96)
Tapi kali ini duniaislam.web.id akan mengulas 5 keutamaan kota Mekkah, langsung saja:
  1. Bumi yang paling baik dan bumi yang paling dicintai oleh Rasulluah.
      
      Nabi pernah bersabda,” engkau ( Mekkah ) adalah sebaik-baik bumi dan engkau ( Mekkah )          adalah bumi yang paling kucinta".

        2.Satu kebaikan yang dilakukan akan dilipat gandakan 100.000 kali

Nabi bersabda,” tidak ada di muka bumi suatu tempat yang Allah mengangkat derajat satu kebaikan di dalamnya sebanyak 100.000 kebaikan kecuali Mekkah, barang siapa orang sholat di dalamnya maka ia akan ditinggikan pahalanya sebanyak 100.000 pahala sholat, barang siapa orang puasa di dalamnya maka ia akan ditinggikan pahalanya sebanyak 100.000 hari pahala puasa, barang siapa orang sshodaqoh sedirham  di dalamnya maka ia akan ditinggikan pahalanya sebanyak 100.000 dirham pahala shodaqoh, barang siapa orang menghatamkan Al-Qur’an sekali di dalamnya maka ia akan ditinggikan pahalanya sebanyak 100.000 khataman Al-Qur’an, barang siapa orang bertasbih sekali  di dalamnya maka ia akan ditinggikan pahalanya sebanyak 100.000 pahala tasbih”.
 . 3. Diampuni dosa-dosanya orang yang sholat dua rokaat di belakang maqom Ibrohim
   4.Orang yang sakit di Kota Makkah maka diharamkan jasadnya dari api neraka
   5. Kejahatan yang dilakukan di kota Mekkah dilipat gandakan  sebagimana kebaikan
Semoga kita semua dapat mengunjungi kota Makkah dan menunaikan ibadah haji. Amin
Semoga kita semua dapat mengambil hikmah dari 5 KEUTAMAAN KOTA MEKKAH
Share:

Sejarah Singkat tentang Al-BaihaQi Ulama Hadist

Imam Al Baihaqi, yang bernama lengkap Imam Al-Hafith Al-Mutaqin Abu Bakr Ahmed ibn Al-Hussein ibn Ali ibn Musa Al Khusrujardi Al-Baihaqi, adalah seorang ulama besar dari Khurasan (desa kecil di pinggiran kota Baihaq) dan penulis banyak buku terkenal.

Masa pendidikannya dijalani bersama sejumlah ulama terkenal dari berbagai negara, di antaranya Iman Abul Hassan Muhammed ibn Al-Hussein Al Alawi, Abu Tahir Al-Ziyadi, Abu Abdullah Al-Hakim, penulis kitab "Al Mustadrik of Sahih Muslim and Sahih Al-Bukhari", Abu Abdur-Rahman Al-Sulami, Abu Bakr ibn Furik, Abu Ali Al-Ruthabari of Khusran, Halal ibn Muhammed Al-Hafaar, dan Ibn Busran.

Para ulama itu tinggal di berbagai tempat terpencar. Oleh karenanya, Imam Baihaqi harus menempuh jarak cukup jauh dan menghabiskan banyak waktu untuk bisa bermajelis dengan mereka. Namun, semua itu dijalani dengan senang hati, demi memuaskan dahaga batinnya terhadap ilmu Islam.

As-Sabki menyatakan: "Imam Baihaqi merupakan satu di antara sekian banyak imam terkemuka dan memberi petunjuk bagi umat Muslim. Dialah pula yang sering kita sebut sebagai 'Tali Allah' dan memiliki pengetahuan luas mengenai ilmu agama, fikih serta penghapal hadits."

Abdul-Ghaffar Al-Farsi Al-Naisabouri dalam bukunya "Thail Tareekh Naisabouri": Abu Bakr Al-Baihaqi Al Hafith, Al Usuli Din, menghabiskan waktunya untuk mempelajari beragam ilmu agama dan ilmu pengetahuan lainnya. Dia belajar ilmu aqidah dan bepergian ke Irak serta Hijaz (Arab Saudi) kemudian banyak menulis buku.

Imam Baihaqi juga mengumpulkan Hadits-hadits dari beragam sumber terpercaya. Pemimpin Islam memintanya pindah dari Nihiya ke Naisabor untuk tujuan mendengarkan penjelasannya langsung dan mengadakan bedah buku. Maka di tahun 441, para pemimpin Islam itu membentuk sebuah majelis guna mendengarkan penjelasan mengenai buku 'Al Ma'rifa'. Banyak imam terkemuka turut hadir.

Imam Baihaqi hidup ketika kekacauan sedang marak di berbagai negeri Islam. Saat itu kaum muslim terpecah-belah berdasarkan politik, fikih, dan pemikiran. Antara kelompok yang satu dengan yang lain berusaha saling menyalahkan dan menjatuhkan, sehingga mempermudah musuh dari luar, yakni bangsa Romawi, untuk menceraiberaikan mereka. Dalam masa krisis ini, Imam Baihaqi hadir sebagai pribadi yang berkomitmen terhadap ajaran agama. Dia memberikan teladan bagaimana seharusnya menerjemahkan ajaran Islam dalam perilaku keseharian.

Sementara itu, dalam Wafiyatul A'yam, Ibnu Khalkan menulis, "Dia hidup zuhud, banyak beribadah, wara', dan mencontoh para salafus shalih."

Beliau terkenal sebagai seorang yang memiliki kecintaan besar terhadap hadits dan fikih. Dari situlah kemudian Imam Baihaqi populer sebagai pakar ilmu hadits dan fikih.

Setelah sekian lama menuntut ilmu kepada para ulama senior di berbagai negeri Islam, Imam Baihaqi kembali lagi ke tempat asalnya, kota Baihaq. Di sana, dia mulai menyebarkan berbagai ilmu yang telah didapatnya selama mengembara ke berbagai negeri Islam. Ia mulai banyak mengajar.

Selain mengajar, dia juga aktif menulis buku. Dia termasuk dalam deretan para penulis buku yang produktif. Diperkirakan, buku-buku tulisannya mencapai seribu jilid. Tema yang dikajinya sangat beragam, mulai dari akidah, hadits, fikih, hingga tarikh. Banyak ulama yang hadir lebih kemudian, yang mengapresiasi karya-karyanya itu. Hal itu lantaran pembahasannya yang demikian luas dan mendalam.

Meski dipandang sebagai ahli hadits, namun banyak kalangan menilai Baihaqi tidak cukup mengenal karya-karya hadits dari Tirmizi, Nasa'i, dan Ibn Majah. Dia juga tidak pernah berjumpa dengan buku hadits atau Masnad Ahmad bin Hanbal (Imam Hambali). Dia menggunakan Mustadrak al-Hakim karya Imam al-Hakim secara bebas.

Menurut ad-Dahabi, seorang ulama hadits, kajian Baihaqi dalam hadits tidak begitu besar, namun beliau mahir meriwayatkan hadits karena benar-benar mengetahui sub-sub bagian hadits dan para tokohnya yang telah muncul dalam isnad-isnad (sandaran atau rangkaian perawi hadits).

Di antara karya-karya Baihaqi, Kitab as-Sunnan al-Kubra yang terbit di Hyderabat, India, 10 jilid tahun 1344-1355, menjadi karya paling terkenal. Buku ini pernah mendapat penghargaan tertinggi.

Dari pernyataan as-Subki, ahli fikih, usul fikih serta hadits, tidak ada yang lebih baik dari kitab ini, baik dalam penyesuaian susunannya maupun mutunya.

Dalam karya tersebut ada catatan-catatan yang selalu ditambahkan mengenai nilai-nilai atau hal lainnya, seperti hadits-hadits dan para ahli hadits. Selain itu, setiap jilid cetakan Hyderabat itu memuat indeks yang berharga mengenai tokoh-tokoh dari tiga generasi pertama ahli-ahli hadits yang dijumpai dengan disertai petunjuk periwayatannya.

Itulah di antara sumbangsih dan peninggalan berharga dari Imam Baihaqi. Dia mewariskan ilmu-ilmunya untuk ditanamkan di dada para muridnya. Di samping telah pula mengabadikannya ke dalam berbagai bentuk karya tulis yang hingga sekarang pun tidak usai-usai juga dikaji orang.

Imam terkemuka ini meninggal dunia di Nisabur, Iran, tanggal 10 Jumadilawal 458 H (9 April 1066). Dia lantas dibawa ke tanah kelahirannya dan dimakamkan di sana. Penduduk kota Baihaq berpendapat, bahwa kota merekalah yang lebih patut sebagai tempat peristirahatan terakhir seorang pecinta hadits dan fikih, seperti Imam Baihaqi.

Sejumlah buku penting lain telah menjadi peninggalannya yang tidak ternilai. Antara lain buku "As-Sunnan Al Kubra", "Sheub Al Iman", "Tha La'il An Nabuwwa", "Al Asma wa As Sifat", dan "Ma'rifat As Sunnan cal Al Athaar".
Share:

pesan

Entri Populer

Join This Site

Blogger news

Recent Posts

Unordered List