Islam merupakan agama yang sangat terbuka dan bisa diterima oleh
siapapun, sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil,
maka semua bisa terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan. Tak
terkecuali urusan rumah tangga.
Dalam hubungan suami-istri pasti banyak hal yang akan terjadi, mulai
dari hal-hal yang persifat sensitif, private hingga komunikasi dalam
berbagai hal yang semuanya telah diatur oleh agama. Terdapat satu hal
yang kemungkinan tidak terhindarkan dalam hubungan suami istri yaitu
percumbuan sebelum dan ketika melakukan hubungan yang menurut agama
merupakan ibadah yang suci. Bagaimana jika istri kemudian tengah berada
dalam kondisi menyusui? Sedangkan si suami suka bercumbu dengan sesekali
meminum susu sang istri. Nah pertanyaannya, bagaimana Islam
menghukuminya?
Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya begitulah Islam
membuka. Bahkan hal ini dianjurkan, namun catatan jika dalam rangka
memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak laki-laki yang
juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.
Adapun ketika kondisi istri sedang menyusui bayi, kemudian suami ikut
meminum susu istri, menurut para ulama ada bebarapa pendapat; Madzhab
Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang
me-makruh-kan. Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah
(5/356) disebutkan, “Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki
yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang
diperselisihkan ulama belakangan.”
Dalam Fathul Qadir (3/446)
disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah menyusu setelah dewasa?
Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh
manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat
kebutuhan yang mendesak.”
Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang,
meskipun hanya dihukumi makruh. Bahwa suami yang pernah minum susu
istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi
istrinya.
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan: “Menyusui orang
dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang
menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali
atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun
menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu,
andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK
kemudian menjadi anak sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, 3/338).
Demikianlah pendapat beberapa ulama mengenai suami yang menyusu pada
istrinya, semoga Allah SWT selalu memberikan petunjuk kebenaran dan
kebaikan pada kita semua.
Monday, April 11, 2016
Home »
Cerita Islam
» Hukum Suami yang Meminum Air Susu Istrinya Menurut Islam
0 comments:
Post a Comment