Beberapa hal dapat kita kemukakan sebagai bukti penerapan Prinsip Ahlussunnah Wal Jama'ah tersebut adalah :
A) Bidang Aqidah
- Keseimbangan antara penggunaan dalil aqli (argumentasi rasional) dengan dalil naqli (nash Al-Qur'an dan Al-Hadis).
- Berusaha sekuat tenaga memurnikan aqidah dari segala campuran aqidah di luar agama Islam.
- Tidak terburu-buru menjatuhkan vonis musyrik, kufur dan sebagainya atas mereka yang karena satu dan lain hal belum dapat memahami Tauhid atau Aqidah semurni-murninya.
- Selalu berpegang pada Al-Qur'an dan Al-Hadis dengan menggunakan metode dan sistem yang dapat dipertanggungjawabkan dan melalui jalur yang wajar.
- Pada masalah yang sudah ada dalil Nash yang sharih dan qath'i (tegas dan pasti) tidak boleh ada campur tangan pendapat akal.
- Pada masalah yang zanniyat (tidak tegas dan tidak pasti) dapat ditoleransi adanya perbedaan pendapat selama masih tidak bertentangan dengan prinsip agama Islam.
- Tidak mencegah bahkan menganjurkan usaha memperdalam penghayatan agama Islam dengan riyadhah dan mujahadah manurut kaifiyah yang tidak bertentangan dengan prinsip hukum dan ajaran Islam.
- Menegah ekstrimisme dan sikap berlebihan yang dapat menjerumuskan orang pada penyelewengan syariah.
- Berpedoman bahwa akhlak yang luhur selalu berada di antara dua ujung sikap yang terujung (Tatharruf).
- Mengakui watak dan tabiat manusia yang selalu berkelompok dan bergolong-golongan berdasar atas unsur pengikatnya masing-masing.
- Pergaulan antar golongan harus diusahakan berdasarkan saling mengerti dan saling menghormati.
- Permusuhan terhadap suatu golongan hanya boleh dilakukan terhadap golongan yang nyata memusuhi ummat Islam.
- Negara yang didirikan bersama oleh seluruh rakyat wajib dipelihara dan dipertahankan eksistensinya.
- Penguasa Negara (Pemerintah) yang syah harus ditempatkan pada kedudukan yang terhormat dan ditaati selama tidak menyeleweng dan atau memerintah ke arah yang bertentangan dengan hukum dan ketentuan Allah swt.
- Kalau terjadi kesalahan dari pihak pemerintah, cara memperingatkannya melalui tata cara yang sebaik-baiknya.
- Kebudayaan termasuk di dalamnya adat istiadat, tata pakaian, kesenian dan lain sebagainya adalah hasil budi daya manusia yang harus ditempatkan pada kedudukan yang wajar dan bagi pemeluk agama kebudayaan harus dinilai dan diukur dengan norma-norma hukum dan ajaran agama.
- Kebudayaan yang baik menurut Islam dari manapun datangnya dapat diterima dan dikembangkan dengan sebaik-baiknya. Namun sebaliknya kebudayaan yang tidak baik menurut Islam harus ditinggalkan dan disingkirkan jauh-jauh.
- Yang lama dan baik dalam pandangan Islam kita pelihara dan kembangkan sedang yang baru dan lebih baik harus dicari dan dimanfaatkan.
- Tidak boleh ada sikap apriori yaitu selalu menerima yang lama dan menolak yang baru atau sebaliknya selalu menerima yang baru dan menolak yang lama.
- Berdakwah adalah mengajak masyarakat untuk berbuat menciptakan keadaan yang lebih baik, terutama menurut ukuran ajaran Islam. Tidak mungkin orang berhasil mengajak seseorang dengan cara yang tidak mengenakkan hati yang diajak. Berdakwah bukanlah menghukum.
- Berdakwah harus dilakukan dengan sasaran dan tujuan yang jelas, tidaklah hanyasekedar mengajar berbuat saja menurut selera.
- Berdakwah harus dilakukan dengan keterangan yang jelas, dengan petunjuk-petunjuk yang baik sebagaimana seorang dokter atau perawat terhadap pasien. Kalau terdapat kesulitan, maka kesulitan itu harus ditanggulangi dan diatasi dengan cara yang sebaik-baiknya.
Demikianlah beberapa hal penerapan prinsip Ahlussunnah Wal Jama'ah, tentunya di bidang-bidang lain pun akan dapat dijabarkan dengan sedemikian rupa.
0 comments:
Post a Comment