Hukum dalam Islam secara garis besar terbagi dua bagian
1.Hukum A'zimah
2.Hukum ruhsah
Maksud hukum A'zimah adalah hukum dasar yang dibebankan kepada setiap mukallaf(akal,balig)berdasarkan dalil yang sebut melalui Alquran,hadist,ijma'dan qiyas
Maksud hukum ruhsah adalah hukum yang diringankan kepada mukallaf karena ada keadaan tertentu.serta tidak merubah hukum dasarnya
Contoh
Boleh meringkaskan dan menghimpun shalat kepada para musafir tujuan untuk memudahkan.dll
Adapun pembagian hukum terbagi dua bagian
1.hukum taklifi
2.hukum wad'i
Hukum taklifi terbagi kepada 6 macam
1.wajib
2.sunat
3.haram
4.makruh
5.mubah
6. Khilaf aula
Hukum wad'i ada juga beberapa macam
1.syarat
2.sebab dan dll
Wajib adalah diberi pahala bila dikerjakan,disiksa bila ditinggalkan
Sunat adalah diberi pahala bila dikerjakan,tidak Disiksa bila ditinggalkan
Haram adalah disiksa bila dikerjakan,diberi pahala bila ditinggalkan tapi dengan niat imtisal
Makruh adalah tidak disiksa bila dikerjakan,diberi pahala bila di tinggalkan
Mubah adalah tidak disiksa bila ditinggalkan,dan tidak diberi pahala bila dikerjakan kecuali dengan niat imtisal
Dasarnya adalah
Alquran,hadist,ijma,qiyas
www.rama-aswaja.blogspot.com
0 comments:
Post a Comment