Tempat menumpahkan segala pemikiran dan solusi plobema ummat di seluruh indonesia khususnya,sampai kepenjuru dunia umumnya

Cara ucapkan selamat datang

Jangan lupa selalu kunjungi web aku agar tidak ketinggalan berita update terbaru yang ada di situs rama-aswaja.blogspotcom.jangan lupa juga ditinggal jejak/komentar di aswaja-rama.blogspot.com

orang mukmin pun bisa bangkrut

Mari kita sama-sama berbakti dan taat kepada Allah selaku yang menciptakan kita semua Dan pula Allah Zat wajib wujud,wajib disembah tiada tuhan Selain Allah itu Harga mari.jangan lupa selalu kunjungi rama-aswaja.blogspot.com.

marilah kita shalat agar tubuh kita sehat

Shalat adalah suatu perintah yang wajib kita kerjakan walau dalam keadaan sakit,tiada alasan untuk bisa meninggallkan shalat bagi kita orang ber iman karena itu beda kita sama orang kafir Laktatullah.By rama-aswaja.blogsppot.com

cara membuat blog sejuta pengunjung dalam sehari

Kita selaku adam adam tiada yang terluput dari kesalahan/dosa.Baik itu dosa kecil Atau dosa besar,oleh karena itu marilah kita bertaubat dari segala kesalahan karena itu satu-satunya cara.By rama-aswaja.blogspot.com

Code teks berjalan

Tunggu apa lagi para sahabat blogger mari kita berkreasi untuk menghiasi blg kita.jangan sampai ketinggalan update informasi terbaru dari blog By rama-aswaja.blogspot.com

Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Friday, January 12, 2018

HUKUM SEORANG WANITA MEMAJANG FOTO SEBAGAI PP (PICTURE PROFIL) DI JEJARING SOSIAL, SEKALIPUN BERJILBAB MAUPUN NIQOB (CADAR)

HUKUM SEORANG WANITA MEMAJANG FOTO SEBAGAI PP (PICTURE PROFIL) DI JEJARING SOSIAL, SEKALIPUN BERJILBAB MAUPUN NIQOB (CADAR)

 bagaimana hukumnya seorang akhwat memajang foto dirinya yang berniqob sebagai profil picture di jejaring sosial?

✅ Jawab :

⛔ Tidak diperbolehkan seorang wanita memajang fotonya di jejaring sosial atau media lainnya yang dapat diakses oleh semua orang. Sebagaimana yang telah ma’lum dalam kaidah “Saddudz dzarii’ah” (menutup celah).

♨ Hal itu dapat menjadi sarana yang mengantarkan seseorang kepada zina mata dan zina hati.
Dari Abdullah bin ‘Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam bersabda :

المرأة عورة و إنها إذا خرجت استشرفها الشيطان

💎 “Wanita itu aurat, dan sesungguhnya bila ia keluar maka syaithan akan menghiasinya.”
📗 (HR. At-Thabrani dalam Al-Awsaath no. 3036 – sanadnya shahih, para perawinya tsiqaat selain Ibraahiim bin Hisyaam Al-Baghawi – Silsilah Al-Ahaadits As-Shahihah no. 2688)

🔖 Syaikh ‘Ali Al-Qaari rahimahullah menerangkan :

أي زينها في نظر الرجال و قيل أي نظر إليها ليغويها و يغوي بها

💎“Yakni syaithan menghiasi wanita tersebut di mata lelaki yang melihatnya (untuk menggodanya), dan ada juga yang mengatakan syaithan melihat kepada wanita itu untuk menyesatkan dirinya dan menyesatkan orang oleh sebab dirinya.”
📗 (Al-Mirqaah 3/411)

✅ Maka jika foto wanita itu terpajang sama saja apakah nampak dari depan, dari belakang, berniqab atau tidak, atau hanya bagian wajahnya saja yang di blur, bagian tangannya saja atau bagian kakinya, semua itu dapat menjadi celah bagi syaithan untuk menghias foto tersebut di mata lelaki yang bukan mahram saat melihatnya. Dan tujuan hijab yang ia kenakan untuk menjaga dirinya berarti tidak terealisasi dengan sempurna.
Sungguh benar apa yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam :

💎 “Tidaklah aku tinggalkan fitnah cobaan sepeninggal aku lebih berbahaya bagi laki-laki dibanding wanita.”
(HR. Al-Bukhari)
By www.rama-aswaja.blogspot.com
Share:

Monday, January 8, 2018

HUKUM ISLAM DAN DASARNYA

Hukum dalam Islam secara garis besar terbagi dua bagian
1.Hukum A'zimah
2.Hukum ruhsah
Maksud hukum A'zimah adalah hukum dasar yang dibebankan kepada setiap mukallaf(akal,balig)berdasarkan dalil yang sebut melalui Alquran,hadist,ijma'dan qiyas
Maksud hukum ruhsah adalah hukum yang diringankan kepada mukallaf karena ada keadaan tertentu.serta tidak merubah hukum dasarnya
Contoh
Boleh meringkaskan dan menghimpun shalat kepada para musafir tujuan untuk memudahkan.dll
Adapun pembagian hukum terbagi dua bagian
1.hukum taklifi
2.hukum wad'i
Hukum taklifi terbagi kepada 6 macam
1.wajib
2.sunat
3.haram
4.makruh
5.mubah
6. Khilaf aula
Hukum wad'i ada juga beberapa macam
1.syarat
2.sebab dan dll
 Wajib adalah diberi pahala bila dikerjakan,disiksa bila ditinggalkan
 Sunat adalah diberi pahala bila dikerjakan,tidak Disiksa bila ditinggalkan
 Haram adalah disiksa bila dikerjakan,diberi pahala bila ditinggalkan tapi dengan niat imtisal
 Makruh adalah tidak disiksa bila dikerjakan,diberi pahala bila di tinggalkan
Mubah adalah tidak disiksa bila ditinggalkan,dan tidak diberi pahala bila dikerjakan kecuali dengan niat imtisal
Dasarnya adalah
Alquran,hadist,ijma,qiyas
www.rama-aswaja.blogspot.com
Share:

pesan

Entri Populer

Join This Site

Blogger news

Recent Posts

Unordered List