Tempat menumpahkan segala pemikiran dan solusi plobema ummat di seluruh indonesia khususnya,sampai kepenjuru dunia umumnya

Cara ucapkan selamat datang

Jangan lupa selalu kunjungi web aku agar tidak ketinggalan berita update terbaru yang ada di situs rama-aswaja.blogspotcom.jangan lupa juga ditinggal jejak/komentar di aswaja-rama.blogspot.com

orang mukmin pun bisa bangkrut

Mari kita sama-sama berbakti dan taat kepada Allah selaku yang menciptakan kita semua Dan pula Allah Zat wajib wujud,wajib disembah tiada tuhan Selain Allah itu Harga mari.jangan lupa selalu kunjungi rama-aswaja.blogspot.com.

marilah kita shalat agar tubuh kita sehat

Shalat adalah suatu perintah yang wajib kita kerjakan walau dalam keadaan sakit,tiada alasan untuk bisa meninggallkan shalat bagi kita orang ber iman karena itu beda kita sama orang kafir Laktatullah.By rama-aswaja.blogsppot.com

cara membuat blog sejuta pengunjung dalam sehari

Kita selaku adam adam tiada yang terluput dari kesalahan/dosa.Baik itu dosa kecil Atau dosa besar,oleh karena itu marilah kita bertaubat dari segala kesalahan karena itu satu-satunya cara.By rama-aswaja.blogspot.com

Code teks berjalan

Tunggu apa lagi para sahabat blogger mari kita berkreasi untuk menghiasi blg kita.jangan sampai ketinggalan update informasi terbaru dari blog By rama-aswaja.blogspot.com

Showing posts with label Coretan Santri. Show all posts
Showing posts with label Coretan Santri. Show all posts

Sunday, October 28, 2018

HUKUM MEMBAKAR KALIMAT TAUHID,BERDASARKAN PANDANGAN AGAMA

Apa Hukumnya Membakar Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid? Ini Penjelasan Ulama Aceh
Kamis, 25 Oktober 2018 22:34

 Apa Hukumnya Membakar Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid? Ini Penjelasan Ulama Aceh
Tgk. H. Muhammad Amin Daud (Ayah Cot Trueng).
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Peristiwa pembakaran bendera bertuliskan dua kalimah syahadat pada perayaan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, 22 Oktober 2018, menimbulkan polemik di sejumlah kalangan.

Dilansir Kompas.com, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor ( GP Ansor) Yaqut Cholil Qoumas meminta maaf jika peristiwa pembakaran bendera oleh oknum Banser dalam peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat, menimbulkan kegaduhan publik.

"Bahwa saya Ketua Umum GP Ansor atas nama organisasi dan seluruh kader meminta maaf kepada seluruh masyarakat jika apa yang dilakukan oleh kader-kader kami menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan. Kami minta maaf," kata Yaqut di gedung GP Ansor, Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Yaqut mengungkapkan, tiga oknum Banser tersebut juga sudah meminta maaf secara pribadi atas perbuatannya.

Yaqut mengatakan, GP Ansor mendukung proses hukum terhadap terduga pelaku pembakaran bendera.

Di samping itu, GP Ansor juga akan tetap memberikan bantuan hukum.

Mereka ini mengutuk keras peristiwa pembakaran bendera yang terjadi di Garut, Jawa Barat beberapa hari lalu.

Merespon isu ini, ulama kharismatik Aceh, Tgk. H. Muhammad Amin Daud menyampaikan pandangannya terkait hukum membakar bendera yang bertuliskan kalimat thaiyyibah.

Abu Muhammad Amin yang merupakan Ketua Pengurus Pusat Majelis Pengajian Tasawuf, Tauhid dan Fiqh (Tastafi) Aceh mengatakan, pembakaran bendera bertulis kalimat syahadat, memiliki beberapa konsekuensi hukum dalam perspektif Islam.

“Pertama, jika bendera bertuliskan kalimat tauhid itu dibakar karena marah pada kalimat tauhid dan dengan niat menghinanya, maka pelakunya itu dihukum murtad,” kata ulama yang memimpin Dayah Raudhatul Ma'arif Aceh Utara ini.

Kedua, lanjut Tgk. H. Muhammad Amin Daud yang akrab disapa Ayah Cot Trueng, jika dibakar karena marah kepada perusak kesatuan, tanpa pertimbangan apa tulisannya langsung membakar, maka itu termasuk tidak menguasai kemarahan, yang dianggap manusia berakhlak buruk.

"Hukumnya kalau membawa kepada kekacauan dan kemarahan publik itu sudah berdosa juga, tapi tidak sampai jadi murtad," ujar Ayah Cot Trueng.

Ketiga, jika dibakar untuk tujuan menyelamatkan karena diduga (syak) bahwa kalimat tauhid yang tertulis di kain tersebut kalau tidak dibakar bisa terjadi penghinaan, seperti tercampak di tanah atau selokan, dan tidak ada yang memeliharanya dengan baik, maka hukum membakarnya itu adalah sunat.

"Dan yang keempat, jika diyakini (dhan) yang kuat bahwa akan terjadi penghinaan kalau tidak dibakar, maka hukum membakarnya adalah wajib dengan niat menyelamatkan,” jelas Ayah Cot Trueng.

“Jadi semuanya sangat tergantung pada niat orang yang melakukannya," imbuh Ayah Cot Trueng.

Ayah Cot Trueng juga menjelaskan, jika bendera tauhid itu dibakar karena marah, sebab mirip dengan bendera organisasi yang telah dilarang pemerintah, maka itu termasuk dalam kategori tidak menguasai amarah.

“Dan itu adalah suatu sifat tercela,” kata Ayah Cot Trueng.

 Disebut tercela, lanjutnya, karena akibatnya merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Inilah akibatnya mereka terjebak dengan jebakan-jebakan yang seharusnya tidak bisa terjadi,” ujarnya.

Padahal, sambungnya Abu Cot Trueng, kalau bisa menguasai marah, mereka dapat berpikir ini kemungkinan jebakan dari propaganda pihak tertentu.

Tentu tindakannya tidak membakar, tetapi menangkap orang yang membawa benderanya untuk menyerahkan kepada pihak yang berwajib.

"Dengan membakar berarti mereka telah masuk jebakan dan sangat sulit untuk membela mereka jika benar-benar mereka terjebak, " kata Ayah Cot Trueng.

Sebab, sambungnya, yang nampak dalam video ke seluruh dunia kain hitam bertulisan kalimat tauhid yang dibakar itu tidak ada simbol lain dan list tertentu.

Maka akan muncul anggapan dan tudingan negatif terhadap Banser.

"Opini inilah yang digiring lawan dengan memanfaatkan kelengahan Banser dalam bertindak. Kalau kita lihat akibatnya dalam politik, bisa berpengaruh kepada pasangan pilpres dan partai," jelas Ayah Cot Trueng.(*)
Share:

Friday, January 12, 2018

HUKUM SEORANG WANITA MEMAJANG FOTO SEBAGAI PP (PICTURE PROFIL) DI JEJARING SOSIAL, SEKALIPUN BERJILBAB MAUPUN NIQOB (CADAR)

HUKUM SEORANG WANITA MEMAJANG FOTO SEBAGAI PP (PICTURE PROFIL) DI JEJARING SOSIAL, SEKALIPUN BERJILBAB MAUPUN NIQOB (CADAR)

 bagaimana hukumnya seorang akhwat memajang foto dirinya yang berniqob sebagai profil picture di jejaring sosial?

✅ Jawab :

⛔ Tidak diperbolehkan seorang wanita memajang fotonya di jejaring sosial atau media lainnya yang dapat diakses oleh semua orang. Sebagaimana yang telah ma’lum dalam kaidah “Saddudz dzarii’ah” (menutup celah).

♨ Hal itu dapat menjadi sarana yang mengantarkan seseorang kepada zina mata dan zina hati.
Dari Abdullah bin ‘Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam bersabda :

المرأة عورة و إنها إذا خرجت استشرفها الشيطان

💎 “Wanita itu aurat, dan sesungguhnya bila ia keluar maka syaithan akan menghiasinya.”
📗 (HR. At-Thabrani dalam Al-Awsaath no. 3036 – sanadnya shahih, para perawinya tsiqaat selain Ibraahiim bin Hisyaam Al-Baghawi – Silsilah Al-Ahaadits As-Shahihah no. 2688)

🔖 Syaikh ‘Ali Al-Qaari rahimahullah menerangkan :

أي زينها في نظر الرجال و قيل أي نظر إليها ليغويها و يغوي بها

💎“Yakni syaithan menghiasi wanita tersebut di mata lelaki yang melihatnya (untuk menggodanya), dan ada juga yang mengatakan syaithan melihat kepada wanita itu untuk menyesatkan dirinya dan menyesatkan orang oleh sebab dirinya.”
📗 (Al-Mirqaah 3/411)

✅ Maka jika foto wanita itu terpajang sama saja apakah nampak dari depan, dari belakang, berniqab atau tidak, atau hanya bagian wajahnya saja yang di blur, bagian tangannya saja atau bagian kakinya, semua itu dapat menjadi celah bagi syaithan untuk menghias foto tersebut di mata lelaki yang bukan mahram saat melihatnya. Dan tujuan hijab yang ia kenakan untuk menjaga dirinya berarti tidak terealisasi dengan sempurna.
Sungguh benar apa yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam :

💎 “Tidaklah aku tinggalkan fitnah cobaan sepeninggal aku lebih berbahaya bagi laki-laki dibanding wanita.”
(HR. Al-Bukhari)
By www.rama-aswaja.blogspot.com
Share:

Tuesday, January 9, 2018

ISLAM SEDERHANA,TAPI KESANNYA KUAT

Akifah Baxter, mantan penganut Kristen yang tinggal di Amerika. Suatu hari ia jalan-jalan ke toko buku. Ia mencari sebuah buku yang dapat membimbingnya. Lalu ia menemukan sebuah buku tentang Islam, yang kemudian mengubah seluruh pandangan spiritualnya. Baxter bukanlah seorang ateis. Ia yakin akan keberadaan Tuhan, tapi ia mencari jalan yang tepat untuk mencapai kebenaran itu. Ia berkisah tentang pencarian kebenaran yang menyebabkannya memeluk Islam.

Aku selalu menyadari akan keberadaan Tuhan. Aku selalu merasa bahwa Dia ada di sana. Kadang-kadang perasaan itu jauh, dan sering kali aku mengabaikannya. Tapi aku tidak pernah bisa menyangkal pengetahuan ini. Karena itu, sepanjang hidupku, aku terus mencari kebenaran tentang rencana-Nya.

Kuhadiri banyak kajian di gereja. Aku mendengarkan, berdoa, berdiskusi dengan orang-orang dari semua agama yang berbeda. Tapi tampaknya selalu ada sesuatu yang kurasa tidak benar. Membingungkan. Seperti ada sesuatu yang hilang.

Dulu, aku sering mendengar orang berkata padaku, “Ya, aku percaya pada Tuhan, tapi aku tak memiliki agama. Dan menurutku, mereka semua keliru.”

Inilah yang benar-benar kurasakan. Namun, aku tak ingin membiarkan rasa penasaran ini pergi kemudian hanya menerima suatu keyakinan (agama) begitu saja. Aku tahu jika Tuhan benar-benar ada, Dia tidak akan meninggalkan kita tanpa arah, atau bahkan tersesat. Harus ada langkah nyata mencari agama yang benar. Dan aku harus menemukannya.

Berbagai gereja Kristen tempatku berkonsentrasi mencari kebenaran, -karena aku hanya berada di lingkungan itu-, memang tampaknya ada kebenaran dalam beberapa ajaran mereka. Namun, ada begitu banyak pandangan yang berbeda. Sehingga banyak ajaran yang bertentangan pada hal-hal dasar seperti bagaimana berdoa, berdoa kepada siapa, siapa yang akan “diselamatkan” dan siapa yang tidak, dan apa yang harus seseorang lakukan untuk “diselamatkan”. Tampaknya begitu berbelit-belit. Aku merasa hampir menyerah.

Aku baru saja mengunjungi gereja yang mengakui eksistensi Tuhan dan tujuan dari keberadaan manusia. Namun ajarannya meninggalkan rasa frustrasi yang begitu menggeliat. Aku benar-benar frustrasi karena apa yang mereka ajarkan bukanlah suatu kebenaran.

Suatu hari, aku jalan-jalan ke sebuah toko buku. Aku melihat-lihat genre buku agama. Saat aku berdiri di sana, kurayapi pandanganku di susunan buku. Kulihat sebagian besarnya adalah buku-buku Kristen. Tiba-tiba terlintas di benakku, apakah toko ini punya buku-buku tentang Islam.

Kusadari hampir tidak ada buku tentang Islam di sini. Tapi ketika kuambil salah satu buku Islam -yang hanya karena penasaran-, ternyata malah membuatku bersemangat dengan apa yang kubaca. Hal pertama yang membuatku terpana adalah pernyataan ‘Tidak ada Tuhan yang benar kecuali hanya Allah,’ Dia tidak punya rekanan atau sekutu, dan semua doa dan ibadah hanya diarahkan pada-Nya saja. Pernyataan ini tampak begitu sederhana, tapi pesannya begitu kuat, sehingga aku langsung menangkap pesannya.

Dari situ aku mulai membaca segala sesuatu tentang Islam. Semua yang kubaca benar-benar memuaskan dan dapat kumengerti (logis). Seolah-olah semua potongan-potongan teka-teki ini terjawab dengan sempurna, dan gambaran yang jelas itu begitu nyata.

Aku begitu bersemangat, jantungku berdebar setiap saat, setiap kali aku membaca segala sesuatu tentang Islam. Kemudian, ketika aku membaca Alquran, aku merasa seperti benar-benar mendapat anugerah yang besar untuk dapat membaca kitab ini. (Setelah membacanya) Aku benar-benar yakin bahwa kitab ini datang langsung dari Allah melalui Rasul-Nya ﷺ.

Inilah dia kebenaran. Aku merasa, sepertinya selama ini aku telah menjadi seorang muslim, hanya saja aku tidak menyadarinya. Sekarang kumulai hidupku sebagai seorang muslim. Aku merasakan kedamaian dan keamanan setelah mengetahui apa yang kupelajari adalah kebenaran hakiki yang akan membawaku lebih dekat kepada Allah. Semoga Allah menjaga dan membimbingku.

Pelajaran:

Pertama: Ada sebagian kaum muslimin yang kecewa d
Share:

Monday, January 8, 2018

HIKAYAT SAIDINA ALI,PENCURI DAN HAKIM YANG ADIL

Hikayah sayidina Ali, pencuri yahudi
dan hakim
Ada sebuah peristiwa yang dapat kita ambil hikmahnya. Pada suatu hari, Sayyidina Ali bin Abi Tholib berjalan melewati sebuah perkampungan, saat melintasi sebuah rumah ia mendapati baju perangnya dipegang oleh seorang Yahudi, sedangkan Sayyidina Ali yakin bahwa Yahudi ini adalah yang mencurinya. Bayangkan, Sayyidina Ali adalah seorang Amiril Mukminin, beliau seorang pemimpin, beliau seorang presiden. Dengan santunnya beliau mengatakan kepada si Yahudi tersebut: “Ini adalah baju perang milikku yang telah hilang.” Yahudi tersebut berkata: “Tidak ini adalah milikku, engkau mengatakan seperti itu karena mentang mentang engkau adalah seorang amiril mukminin.” Lalu Sayyidina Ali berkata: “Tidak, dugaanmu adalah keliru. Lebih baik kita mencari keadilan di pengadilan dan memutuskan siapa diantara kita yang benar di depan hakim.”

Akhirnya Sayyidina Ali pergi bersama si Yahudi tersebut yang notabenenya tidak seagama dengannya untuk menuju ke mahkamah (pengadilan), sedangkan yang mengikutinya itu adalah seorang amiril mukminin. Sesampainya di mahkamah, beliau duduk dan si Yahudi tersebut duduk tepat dihadapannya. Mereka menunggu keputusan sang hakim untuk memutuskan siapakah pemilik yang sebenarnya.

Allahu Akbar… ternyata si Yahudi tersebut salah besar, karena hakim yang ada dihadapannya adalah Qadhi Syuraih. Qadhi Syuraih adalah salah seorang murid Sayyidina Ali bin Abi Tholib. Setelah melihat hakim, si Yahudi tersebut bimbang dan ragu, pasti hakim tersebut memihak kepada amiril mukminin dan akan menghukumnya dengan hukuman seberat beratnya. Lal u Qadhi Syuraih pun memulai pembicaraannya, ia mendengarkan dengan seksama keterangan dari kedua belah pihak seraya berkata kepada Sayyidina Ali: “Wahai amiril mukminin perkara apakah yang akan engkau adukan?”  Sayyidina Ali pun menjawab: “Orang ini telah mencuri baju perang milikku.” Lalu Yahudi tersebut mengatakan: “Hendaklah bagi penuduh adalah bukti yang jelas.”

Kemudian Qadhi Syuraih mengatakan kepada Sayyidina Ali: “Wahai amirul mukminin apakah adakah sebuah bukti yang menyatakan bahwa baju perang ini memang benar benar milikmu dan si Yahudi ini adalah pencurinya?” Sayyidina Ali menjawab: “Wahai Qadhi, baju perang itu benar benar milikku, itu merupakan pemberian Rasulullah saw.”  Qadhi Syuraih kemudian bertanya kembali: “Apakah dirimu memiliki saksi yang menyatakan bahwa baju perang ini benar benar milikmu wahai amiril mukminin?” “YA, aku mempunyai dua saksi. Saksi pertama, adalah pekerjaku, dan saksi kedua adalah anakku Hasan.” Jawab Sayyidina ali dengan mantap. Lalu sang hakim menjawabnya: “Kesaksian mereka berdua tidak diterima!!”

“Subhanallah… Adakah cucu Rasulullah saw seorang penipu dan tidak dapat dipercaya?” Jawab Sayyidina Ali. “Sama sekali  tidak wahai Amiril mukminin. Namun Hasan adalah anakmu, dan seorang anak tidak boleh menjadi saksi bagi ayahnya dalam situasi seperti ini. Juga pekerjamu itu juga tidak sah kesaksiannya, karena ia bekerja denganmu dan sudah termasuk dari bagianmu.” Kata Qadhi Syuraih menjelaskan. Lalu Sayyidina Ali menjawab: “Sekarang aku sudah tidak memiliki saksi lagi yang dapat membuktikan bahwa baju perang ini adalah milikku”.

Kemudian Qadhi Syuraih mengatakan dihadapan keduanya: “Demi menjunjung tinggi keadilan, jadi keputusannya, baju perang ini adalah milik si Yahudi ini.” “Jadi baju perang itu adalah milikku?” kata si Yahudi sambil tidak percaya terhadap keputusan majelis hakim. “Iya benar. Baju perang ini adalah milikmu.” Jawab Qadhi Syuraih dengan tegas. Si Yahudi bingung dan tidak percaya akan hal yang sedang dialami nya ini. Dalam hatinya ia bergumam: “Bagaimana mungkin keputusan hakim ini berpihak kepadaku? Padahal aku berada di pihak yang salah dan Ali bin Abi Thalib ada dipihak yang benar dan ia benar benar pemilik baju besi ini, selain itu ia juga adalah seorang amiril mukminin.”

“Berarti aku bisa membawanya kembali dan ini adalah benar benar milikku?” kata si Yahudi ini memastikan keputusan hakim. “Iya benar, ambillah baju besi ini dan kembalilah, karena engkau adalah pemiliknya yang sah dimata hukum.” Jawab Qadhi Syuraih meyakinkannya. Lalu si Yahudi tersebut memandangi Imam Ali seraya berkata: “Wahai amiril mukminin ini adalah keputusan hakim dan ini adalah milikku.” “Iya benar, ini keputusan yang seadil adilnya dan baju besi itu adalah milikmu.” Jawab Sayyidina Ali.

Kemudian si Yahudi tadi tidak beranjak dari ruangan mahkamah sembari memandangi wajah Sayyidina Ali dan sang hakim, lalu ia berkata: “Ketahuilah wahai hakim… Bahwa baju perang ini sesungguhnya adalah milik Amiril Mukminin Ali bin abi Tholib dan sesungguhnya aku telah benar benar mencurinya.” Lalu ia berpaling kepada Sayyidina Ali seraya berkata: “Wahai amiril mukminin ulurkan tanganmu.” Lalu Sayyidina Ali pun mengulurkan tangannya kepada si Yahudi tersebut, dan Yahudi itu menjabat tangan Sayyidina Ali seraya mengucapkan: “Asyhadu an Laa ilaaha illallaah wa Asyhadu anna Muhammad Rasulullah.”
By: www.rama-aswaja.blogspot.com
Share:

HUKUM ISLAM DAN DASARNYA

Hukum dalam Islam secara garis besar terbagi dua bagian
1.Hukum A'zimah
2.Hukum ruhsah
Maksud hukum A'zimah adalah hukum dasar yang dibebankan kepada setiap mukallaf(akal,balig)berdasarkan dalil yang sebut melalui Alquran,hadist,ijma'dan qiyas
Maksud hukum ruhsah adalah hukum yang diringankan kepada mukallaf karena ada keadaan tertentu.serta tidak merubah hukum dasarnya
Contoh
Boleh meringkaskan dan menghimpun shalat kepada para musafir tujuan untuk memudahkan.dll
Adapun pembagian hukum terbagi dua bagian
1.hukum taklifi
2.hukum wad'i
Hukum taklifi terbagi kepada 6 macam
1.wajib
2.sunat
3.haram
4.makruh
5.mubah
6. Khilaf aula
Hukum wad'i ada juga beberapa macam
1.syarat
2.sebab dan dll
 Wajib adalah diberi pahala bila dikerjakan,disiksa bila ditinggalkan
 Sunat adalah diberi pahala bila dikerjakan,tidak Disiksa bila ditinggalkan
 Haram adalah disiksa bila dikerjakan,diberi pahala bila ditinggalkan tapi dengan niat imtisal
 Makruh adalah tidak disiksa bila dikerjakan,diberi pahala bila di tinggalkan
Mubah adalah tidak disiksa bila ditinggalkan,dan tidak diberi pahala bila dikerjakan kecuali dengan niat imtisal
Dasarnya adalah
Alquran,hadist,ijma,qiyas
www.rama-aswaja.blogspot.com
Share:

Tuesday, January 2, 2018

TEKA-TEKI FIQIH

1.ADA SESEORANG MENEMUKAN BANGKAI DISUATU TEMPAT,KEMUDIAN DIA MEMAKANNYA SAMPAI KENYANG
PADAHAL DIA TIDAK GILA,TIDAK KELAPARAN DAN JUGA TIDAK TERPAKSAKSA/MUDHARAT,
MENGAPA BISA DEMIKIAN?
2.PADA DASARNYA TANAH BISA MENGGANTIKAN AIR.
ORANG YANG HADAST KECIL BISA TAYAIMUM DENGAN TANAH BILA TIDAK ADA AIR
TAPI ADA SATU KEADAAN DIMANA AIR JUSTRU BISA MENGGANTIKAN TANAH
KEADAAN APAKAH ITU?
Share:

Tuesday, May 3, 2016

NASEHAT PARA ULAMA ZAMAN DAHULU

Berkata seorang ulama : “Janganlah engkau menjadi musuh Iblis tatkala engkau di tengah orang banyak, namun tatkala engkau bersendirian maka engkau menjadi sahabatnya” Suatu nasehat yang sangat luar biasa kepada kita, agar jangan sampai kita masih berhias dengan sifat kemunafikan, Nampak sebagai orang sholeh di hadapan masyarakat namun tatkala bersendirian menjadi teman Iblis.
====================================================
Kewajiban Mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata:

“Sederhana dalam As-Sunnah lebih baik daripada bersungguh-sungguh di dalam bid’ah.” (Ibnu Nashr, 30, Al-Lalikai 1/88 no. 114, dan Al-Ibanah 1/320 no. 161)

Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata:

“Tetaplah kamu beristiqamah dan berpegang dengan atsar serta jauhilah bid’ah.” (Al-I’tisham, 1/112)

Al-Imam Az-Zuhri rahimahullah berkata:

Ulama kita yang terdahulu selalu mengatakan: “Berpegang dengan As-Sunnah adalah keselamatan. Ilmu itu tercabut dengan segera, maka tegaknya ilmu adalah kekokohan Islam sedangkan dengan perginya para ulama akan hilang pula semua itu (ilmu dan agama).” (Al-Lalikai 1/94 no. 136 dan Ad-Darimi, 1/58 no. 16)

Al-Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata:

“Berhati-hatilah kamu, jangan sampai menulis masalah apapun dari ahli ahwa’, sedikit atau pun banyak. Berpeganglah dengan Ahlul Atsar dan Ahlus Sunnah.” (As-Siyar, 11/231)

Al-Imam Al-Auza’i rahimahullah berkata:

“Berpeganglah dengan atsar Salafus Shalih meskipun seluruh manusia menolakmu dan jauhilah pendapat orang-orang (selain mereka) meskipun mereka menghiasi perkataannya terhadapmu.” (Asy-Syari’ah hal. 63)

(Lammuddurril Mantsur minal Qaulil Ma`tsur, karya Abu Abdillah Jamal bin Furaihan Al-Haritsi)

===========================================================

Introspeksi Diri

Al-Imam Al-Hasan Al-Bashri berkata:

“Sesungguhnya seorang mukmin adalah penanggung jawab atas dirinya, (karenanya hendaknya ia senantiasa) mengintrospeksi diri kerena Allah Subhanahu wa ta’ala semata.”

“Adalah hisab (perhitungan amal) di Yaumul Qiyamah nanti akan terasa lebih ringan bagi suatu kaum yang (terbiasa) mengintrospeksi diri mereka selama masih di dunia, dan sungguh hisab tersebut akan menjadi perkara yang sangat memberatkan bagi kaum yang menjadikan masalah ini sebagai sesuatu yang tidak diperhitungkan.”

“Sesungguhnya seorang mukmin (apabila) dikejutkan oleh sesuatu yang dikaguminya maka dia pun berbisik: ‘Demi Allah, sungguh aku benar-benar sangat menginginkanmu, dan sungguh kamulah yang sangat aku butuhkan. Akan tetapi demi Allah, tiada (alasan syar’i) yang dapat menyampaikanku kepadamu, maka menjauhlah dariku sejauh-jauhnya. Ada yang menghalangi antara aku denganmu’.”

“Dan (jika) tanpa sengaja dia melakukan sesuatu yang melampaui batas, segera dia kembalikan pada dirinya sendiri sembari berucap: ‘Apa yang aku maukan dengan ini semua, ada apa denganku dan dengan ini? Demi Allah, tidak ada udzur (alasan) bagiku untuk melakukannya, dan demi Allah aku tidak akan mengulangi lagi selama-lamanya, insya Allah’.”

“Sesungguhnya seorang mukmin adalah suatu kaum yang berpegang erat kepada Al Qur`an dan memaksa amalan-amalannya agar sesuai dengan Al Qur`an serta berpaling dari (hal-hal) yang dapat membinasakan diri mereka.”

“Sesungguhnya seorang mukmin di dunia ini bagaikan tawanan yang (selalu) berusaha untuk terlepas dari perbudakan. Dia tidak pernah merasa aman dari sesuatupun hingga dia menghadap Allah, karena dia mengetahui bahwa dirinya akan dimintai pertanggungjawaban atas semua itu.”

“Seorang hamba akan senantiasa dalam kebaikan selama dia memiliki penasehat dari dalam dirinya sendiri. Dan mengintrospeksi diri merupakan perkara yang paling diutamakan.”

(Mawa’izh Lil Imam Al-Hasan Al-Bashri, hal. 39, 40, 41)

============================================================

Cinta Dunia Merupakan Dosa Besar

Al-Imam Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata:

“Tidaklah aku merasa heran terhadap sesuatu seperti keherananku atas orang yang tidak menganggap cinta dunia sebagai bagian dari dosa besar.

Demi Allah! Sungguh, mencintainya benar-benar termasuk dosa yang terbesar. Dan tidaklah dosa-dosa menjadi bercabang-cabang melainkan karena cinta dunia. Bukankah sebab disembahnya patung-patung serta dimaksiatinya Ar-Rahman tak lain karena cinta dunia dan lebih mengutamakannya? (Mawa’izh Al-Imam Al-Hasan Al-Bashri, hal. 138)

Al-Imam Sufyan Ats-Tsauri rahimahullahu berkata:

“Telah sampai kepadaku bahwasanya akan datang satu masa kepada umat manusia di mana pada masa itu hati-hati manusia dipenuhi oleh kecintaan terhadap dunia, sehingga hati-hati tersebut tidak dapat dimasuki rasa takut terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dan itu dapat engkau ketahui apabila engkau memenuhi sebuah kantong kulit dengan sesuatu hingga penuh, kemudian engkau bermaksud memasukkan barang lain ke dalamnya namun engkau tidak mendapati tempat untuknya.”

Beliau rahimahullahu berkata pula:

“Sungguh aku benar-benar dapat mengenali kecintaan seseorang terhadap dunia dari (cara) penghormatannya kepada ahli dunia.”

(Mawa’izh Al-Imam Sufyan Ats-Tsauri, hal. 120)

============================================================

Kejelekan-kejelekan Harta

Al-Imam Sufyan Ats-Tsauri rahimahullahu berkata:

‘Isa bin Maryam ‘alaihissalam bersabda: “Cinta dunia adalah pangkal segala kesalahan, dan pada harta terdapat penyakit yang sangat banyak.”

Beliau ditanya: “Wahai ruh (ciptaan) Allah, apa penyakit-penyakitnya?”

Beliau menjawab: “Tidak ditunaikan haknya.”

Mereka menukas: “Jika haknya sudah ditunaikan?”

Beliau menjawab: “Tidak selamat dari membanggakannya dan menyombongkannya.”

Mereka menimpali: “Jika selamat dari bangga dan sombong?”

Beliau menjawab: “Memperindah dan mempermegahnya akan menyibukkan dari dzikrullah (mengingat Allah Subhanahu wa Ta’ala).”

(Mawa’izh Al-Imam Sufyan Ats-Tsauri, hal. 81)

Beliau rahimahullahu berkata:

“Kelebihan dunia adalah kekejian di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari kiamat.”

Beliau ditanya: “Apa yang dimaksud dengan kelebihan dunia?”

Beliau menjawab: “Yakni engkau memiliki kelebihan pakaian sedangkan saudaramu telanjang; dan engkau memiliki kelebihan sepatu sementara saudaramu tidak memiliki alas kaki.”

(Mawa’izh Al-Imam Sufyan Ats-Tsauri, hal. 76)

============================================================

Sabar Saat Mendapat Musibah

Al-Imam Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu berkata:

“Kebaikan yang tiada kejelekan padanya adalah bersyukur ketika sehat wal afiat, serta bersabar ketika diuji dengan musibah. Betapa banyak manusia yang dianugerahi berbagai kenikmatan namun tiada mensyukurinya. Dan betapa banyak manusia yang ditimpa suatu musibah akan tetapi tidak bersabar atasnya.” (Mawa’izh Al-Imam Al-Hasan Al-Bashri, hal. 158)

Beliau rahimahullahu juga berkata:

“Tidaklah seorang hamba menahan sesuatu yang lebih besar daripada menahan al-hilm (kesantunan) di kala marah dan menahan kesabaran ketika ditimpa musibah.” (Mawa’izh Al-Imam Al-Hasan Al-Bashri, hal. 62)

Al-Imam Sufyan Ats-Tsauri rahimahullahu berkata:

“Tiga perkara yang merupakan bagian dari kesabaran; engkau tidak menceritakan musibah yang tengah menimpamu, tidak pula sakit yang engkau derita, serta tidak merekomendasikan dirimu sendiri.” (Mawa’izh Al-Imam Sufyan Ats-Tsauri, hal. 81)

============================================================

Beragam Tujuan dalam Menuntut Ilmu

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:

“Janganlah kalian mempelajari ilmu karena tiga hal: (1) dalam rangka debat kusir dengan orang-orang bodoh, (2) untuk mendebat para ulama, atau (3) memalingkan wajah-wajah manusia ke arah kalian. Carilah apa yang ada di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan ucapan dan perbuatan kalian. Karena, sesungguhnya itulah yang kekal abadi, sedangkan yang selain itu akan hilang dan pergi.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1/45)

Ishaq ibnu Ath-Thiba’ rahimahullahu berkata: Aku mendengar Hammad bin Salamah rahimahullahu berkata: “Barangsiapa mencari (ilmu, -pen.) hadits untuk selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membuat makar atasnya.”

Waki’ rahimahullahu berkata:

“Tidaklah kita hidup melainkan dalam suatu tutupan. Andaikata tutupan tersebut disingkap, niscaya akan memperlihatkan suatu perkara yang besar, yakni kejujuran niat.”

Al-Hafizh Adz-Dzahabi rahimahullahu berkata:

“Menuntut ilmu yang merupakan perkara yang wajib dan sunnah yang sangat ditekankan, namun terkadang menjadi sesuatu yang tercela pada sebagian orang. Seperti halnya seseorang yang menimba ilmu agar dapat berjalan bersama (disetarakan, -pen.) dengan para ulama, atau supaya dapat mendebat kusir orang-orang yang bodoh, atau untuk memalingkan mata manusia ke arahnya, atau supaya diagungkan dan dikedepankan, atau dalam rangka meraih dunia, harta, kedudukan dan jabatan yang tinggi. Ini semua merupakan salah satu dari tiga golongan manusia yang api neraka dinyalakan (sebagai balasan, -pen.) bagi mereka.”

(An-Nubadz fi Adabi Thalabil ‘Ilmi, hal. 10-11, Penulis : Al-Ustadz Zainul Arifin

============================================================

Larangan Berfatwa Tanpa Bimbingan Salafush Shalih

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata:

“Siapa saja yang mengatakan sesuatu dengan hawa nafsunya, yang tidak ada seorang imampun yang mendahuluinya dalam permasalahan tersebut, baik Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ataupun para sahabat beliau, maka sungguh dia telah mengadakan perkara baru dalam Islam. Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: ‘Barangsiapa yang mengada-ada atau membuat-buat perkara baru dalam Islam maka baginya laknat Allah Subhanahu wa Ta’ala, para malaikat, dan manusia seluruhnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menerima infaq dan tebusan apapun darinya’.”

Al-Imam Ahmad rahimahullahu berkata kepada sebagian muridnya:

“Hati-hati engkau, (jangan, -pen.) mengucapkan satu masalah pun (dalam agama pen.) yang engkau tidak memiliki imam (salaf, -pen.) dalam masalah tersebut.”

Beliau rahimahullahu juga berkata dalam riwayat Al-Maimuni:

“Barangsiapa mengatakan sesuatu yang tidak ada imam atasnya, aku khawatir dia akan salah.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu berkata:

“Adapun para imam dan para ulama ahlul hadits, sungguh mereka semua mengikuti hadits yang shahih apa adanya bila hadits tersebut diamalkan oleh para sahabat, generasi sesudah mereka (tabi’in) atau sekelompok dari mereka. Adapun sesuatu yang disepakati oleh salafush shalih untuk ditinggalkan maka tidak boleh dikerjakan. Karena sesungguhnya tidaklah mereka meninggalkannya melainkan atas dasar ilmu bahwa perkara tersebut tidak (pantas, -pen.) dikerjakan.”

(An-Nubadz Fi Adabi Thalabil ‘Ilmi, hal. 113-115, Penulis : Al-Ustadz Zainul Arifin )

============================================================

Sebab Hilangnya Agama

Abdullah bin Mas’ud berkata:

“Jangan ada dari kalian taklid kepada siapapun dalam perkara agama sehingga bila ia beriman (kamu) ikut beriman dan bila ia kafir (kamu) ikut pula kafir. Jika kamu ingin berteladan, ambillah contoh orang-orang yang telah mati, sebab yang masih hidup tidak aman dari fitnah”.

Abdullah bin Ad-Dailamy berkata:

“Sebab pertama hilangnya agama ini adalah ditinggalkannya As Sunnah (ajaran Nabi). Agama ini akan hilang Sunah demi Sunnah sebagaimana lepasnya tali seutas demi seutas”.

Abdullah bin ‘Athiyah berkata:

“Tidaklah suatu kaum berbuat bid’ah dalam agama kecuali Allah akan mencabut dari mereka satu Sunnah yang semisalnya. Dan Sunnah itu tidak akan kembali kepada mereka sampai hari kiamat”.

Az-Zuhri berkata:

“Ulama kami yang terdahulu selalu mengingatkan bahwa berpegang teguh dengan As-Sunnah adalah keselamatan. Ilmu akan dicabut dengan segera. Tegaknya ilmu adalah kekokohan agama dan dunia sedangkan hilangnya ilmu maka hilang pula semuanya”.

Diambil dari kitab Lammudurul Mantsur Minal Qaulil Ma’tsur yang disusun oleh Abu Abdillah Jamal bin Furaihan Al Haritsy.

============================================================

Lakukanlah Hal-hal yang Bermanfaat

‘Umar bin Abdul ‘Aziz rahimahullahu berkata:

“Barangsiapa beranggapan perkataannya merupakan bagian dari perbuatannya (niscaya) menjadi sedikit perkataannya, kecuali dalam perkara yang bermanfaat baginya.”

‘Umar bin Qais Al-Mula’i rahimahullahu berkata:

“Sseorang melewati Luqman (Al-Hakim) di saat manusia berkerumun di sisinya. Orang tersebut berkata kepada Luqman: “Bukankah engkau dahulu budak bani Fulan?” Luqman menjawab: “Benar.”

Orang itu berkata lagi, “Engkau yang dulu menggembala (ternak) di sekitar gunung ini dan itu?” Luqman menjawab: “Benar.”

Orang itu bertanya lagi: “Lalu apa yang menyebabkanmu meraih kedudukan sebagaimana yang aku lihat ini?” Luqman menjawab: “Selalu jujur dalam berucap dan banyak berdiam dari perkara-perkara yang tiada berfaedah bagi diriku.”

Abu ‘Ubaidah meriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu bahwasanya beliau berkata:

“Termasuk tanda-tanda berpalingnya Allah Subhanahu wa Ta’ala dari seorang hamba adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kesibukannya dalam perkara-perkara yang tidak berguna bagi dirinya.”

Sahl At-Tustari rahimahullahu berkata:

“Barangsiapa (suka) berbicara mengenai permasalahan yang tidak ada manfaatnya niscaya diharamkan baginya kejujuran.”

Ma’ruf rahimahullahu berkata: “Pembicaraan seorang hamba tentang masalah-masalah yang tidak ada faedahnya merupakan kehinaan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala (untuknya).”

(Jami’ul ‘Ulum wal Hikam 1/290-294)

============================================================

Orang Yang Tidak Boleh Diambil Ilmunya

Abdurrahman bin Mahdi rahimahullahu berkata:

“Ada tiga (golongan) yang tidak boleh diambil ilmunya, (yakni): (1) Seseorang yang tertuduh dengan kedustaan, (2) Ahlul bid’ah yang mengajak (manusia) kepada kebid’ahannya, dan (3) seseorang yang dirinya didominasi oleh keraguan serta kesalahan-kesalahan.”

Al-Imam Malik rahimahullahu berkata:

“Tidak boleh seseorang mengambil ilmu dari empat (jenis manusia) dan boleh mengambilnya dari selain mereka (yaitu): (1) Ilmu tidak diambil dari orang-orang bodoh, (2) Tidak diambil dari pengekor hawa nafsu yang menyeru manusia kepada hawa nafsunya, (3) Tidak pula dari seorang pendusta yang biasa berdusta dalam pembicaraan-pembicaraan manusia meskipun tidak tertuduh berdusta pada hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (4) Tidak pula dari seorang syaikh yang memiliki keutamaan, keshalihan serta ahli ibadah tetapi dia tidak lagi mengetahui apa yang tengah dibicarakannya.” (n-Nubadz fi ‘Adab Thalabil ‘Ilmi, hal. 22-23)

============================================================

Musibah

Al-Imam Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata:

“Menangislah kalian atas orang-orang yang ditimpa bencana. Jika dosa-dosa kalian lebih besar dari dosa-dosa mereka (yang ditimpa musibah, red), maka ada kemungkinan kalian bakal dihukum atas dosa-dosa yang telah kalian perbuat, sebagaimana mereka telah mendapat hukumannya, atau bahkan lebih dahsyat dari itu.”(Mawa’izh Al-Imam Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah hal. 73)

“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala benar-benar menjanjikan adanya ujian bagi hamba-Nya yang beriman, sebagaimana seseorang berwasiat akan kebaikan pada keluarganya.”(Mawa’izh Al-Imam Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah hal. 111)

“Tidak ada musibah yang lebih besar dari musibah yang menimpa kita, (di mana) salah seorang dari kita membaca Al-Qur’an malam dan siang akan tetapi tidak mengamalkannya, sedangkan semua itu adalah risalah-risalah dari Rabb kita untuk kita.” (Mawa’izh Al-Imam Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah hal. 32)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

“Seorang mukmin itu berbeda dengan orang kafir dengan sebab dia beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, membenarkan apa saja yang dikabarkan oleh para Rasul tersebut, menaati segala yang mereka perintahkan dan mengikuti apa saja yang diridhai dan dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan bukannya (pasrah) terhadap ketentuan dan takdir-Nya yang berupa kekufuran, kefasikan, dan kemaksiatan-kemaksiatan. Akan tetapi (hendaknya) dia ridha terhadap musibah yang menimpanya bukan terhadap perbuatan-perbuatan tercela yang telah dilakukannya. Maka terhadap dosa-dosanya, dia beristighfar (minta ampun) dan dengan musibah-musibah yang menimpanya dia bersabar.”
Share:

Monday, April 11, 2016

HUKUM NIKAH KONTRAK MENURUT PANDANGAN ISLAM

Oleh : KH.SAFWAN AL-NISAMIY

Pendahuluan
Nafsu seksual (syahwat) seorang pria kepada perempuan adalah hal yang fitrah, yaitu hal yang alamiah yang telah ditetapkan adanya oleh Allah kepada manusia (Lihat QS Ali ‘Imran [3] : 14). Hanya saja, manusia perlu memperhatikan dan berhati-hati bagaimana caranya dia menyalurkan nafsu seksual itu. Sebab manusia diberi pilihan berupa dua jalan oleh Allah SWT, yaitu jalan yang halal dan jalan yang haram (Lihat QS Al Balad [90] : 10; QS ِAsy Syam [91] : 8).

Jalan yang halal adalah melalui pernikahan yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Inilah satu-satunya jalan yang sah menurut syariah Islam dan diridhoi Allah  bagi seorang laki-laki untuk menyalurkan nafsu seksualnya kepada seorang perempuan. Sebaliknya jalan yang haram adalah jalan yang menyimpang dari syariah Islam dan tidak diridhoi Allah. Jalan buruk ini banyak sekali macamnya, misalnya perzinaan, lesbianisme, dan homoseksual. Salah satu bentuk perzinaan yang cukup marak saat ini adalah apa yang disebut dengan istilah “kawin kontrak”, yaitu perkawinan yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu, misalnya sehari, dua hari, seminggu, dan sebagainya dengan imbalan sejumlah uang bagi pihak perempuan.

Apa dan bagaimanakah kawin kontrak itu? Bagaimanakah kawin kontrak itu dalam pandangan hukum Islam? Inilah tema yang akan dibahas dalam tulisan singkat kali ini.

Apakah Kawin Kontrak Itu?
Kawin kontrak itu mirip dengan kontrak rumah. Kalau seorang mengontrak rumah, jelas bukan untuk selama-lamanya, tapi hanya untuk jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun. Dan tentu ada bayaran sejumlah uang tertentu yang harus dibayarkan kepada pemilik rumah, misalnya Rp 10 juta per tahun.

Seperti itu pula yang disebut kawin kontrak. Perkawinan yang disebut kawin kontrak ini hanya berlangsung untuk waktu tertentu, misalnya sebulan, dua bulan, setahun, dan seterusnya. Dan untuk dapat melakukan kawin kontrak itu, ada sejumlah uang yang harus dibayarkan pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Pembayaran ini utamanya adalah berupa mahar (maskawin), misalnya Rp 50 juta. Termasuk juga biaya-biaya hidup lainnya, seperti biaya makan sehari-hari, tempat tinggal, dan sebagainya. Jadi, yang namanya kawin kontrak adalah perkawinan yang hanya berlangsung sementara dalam jangka waktu tertentu, dengan imbalan sejumlah uang yang diterima oleh pihak perempuan.

Di Indonesia akhir-akhir ini kawin kontrak seperti itu cukup marak. Beberapa daerah yang kawin kontraknya cukup marak adalah di daerah Cianjur (Jawa Barat), Singkawang (Kalimantan Barat), dan Jepara (Jawa Tengah). Namun fenomena kawin kontrak juga terjadi di luar negeri, seperti yang terjadi kalangan tenaga kerja wanita (TKW) dari Indonesia di Malaysia.
Di Cianjur, misalnya, kawin kontrak banyak terjadi di kawasan Cipanas dan Puncak, yang termasuk wilayah Kabupaten Bogor. Kebanyakan pelakunya adalah turis laki-laki dari negeri-negeri Arab, seperti Arab Saudi, Kuwait, Irak, juga dari Turki. Pihak perempuannya berasal dari pelosok-pelosok kampung di wilayah Kabupaten Bogor, seperti kelurahan Cisarua, Desa Tugu Selatan, Tugu Utara, di Kecamatan Cisarua. Para perempuan ini pada umumnya tidak mencari pasangan laki-lakinya sendiri, melainkan ada semacam calo/makelar atau mak comblang yang menghubungkan mereka dengan turis laki-laki dari Arab.
Wanita yang disiapkan untuk kawin kontrak umumnya dipilih dari keluarga yang tingkat prekonomiannya rendah. Dengan iming-iming mulai dari Rp 5 juta-Rp 20 juta yang ditawarkan makelar, para orangtua rela melepas anak perempuannya untuk dikawini oleh para turis asing itu, meski hanya dalam waktu antara dua-tiga bulan saja, atau selama para turis itu berlibur di Indonesia pada musim liburan, yaitu bulan Mei dan Juni yang dikenal oleh penduduk dengan sebutan “musim Arab.” (megapolitan.kompas.com)
Tak hanya di dalam negeri, kawin kontrak juga terjadi di luar negeri. Di Malaysia, misalnya kasus kawin kontrak di kalangan TKW dari Indonesia biasanya terjadi dengan suami yang yang bukan berasal dari Indonesia. Calon suami ini juga bekerja sebagai tenaga kerja kontrak di Malaysia. Akad nikahnya dilaksanakan di masjid-masjid dengan imam atau penghulu dari Indonesia. Maskawinnya disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya, sesuai dengan kemampuan ekonomi calon suami. Kawin kontrak ini berakhir jika salah satu dari suami atau istri pulang ke negara asal karena visa dan izin kerja di Malaysia sudah berakhir. (birokrasi.kompasiana.com)
Proses kawin kontrak itu mirip seperti akad nikah pada umumnya. Ada saksi dan ada penghulu, juga ada ijab dan kabul, termasuk mahar yang disiapkan pada saat ijab kabul. Inilah yang membedakan kawin kontrak dengan prostitusi (pelacuran), karena pada prostitusi tidak ada upacara seperti umumnya akad nikah, misalnya saksi, penghulu, dan sebagainya. Namun kawin kontrak memiliki perbedaan yang jelas dengan perkawinan yang biasa, yaitu kawin kontrak hanya berlangsung dalam jangka waktu tertentu, misalnya sebulan. Jika waktu sebulan ini habis, maka otomatis pasangan kawin kontrak akan bercerai. Sedangkan dalam perkawinan biasa, jangka waktunya tidak ditentukan tapi berlangsung untuk selama-lamanya.

Mengapa kawin kontrak marak terjadi di Indonesia? Tentu banyak faktor penyebabnya. Selain faktor materi (uang) dan faktor syahwat, juga ada faktor longgarnya sistem hukum di Indonesia. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, pelaku kawin kontrak tidak dianggap melanggar hukum, karena pasangan kawin kontrak dianggap melakukan akad nikah beneran secara sadar dan atas dasar suka sama suka. Biasanya yang dilaporkan kepada polisi bukan kasus kawin kontraknya itu sendiri, tapi hal-hal lain yang terjadi dalam kawin kontrak. Misalnya, ketika ada kasus suami memukul isteri, atau isteri menuntut karena bayaran yang dijanjikan suami kurang, dan sebagainya. (www.merdeka.com).

Kawin Kontrak Dalam Syariah Islam
Kawin kontrak dalam Islam disebut dengan istilah nikah mut’ah. Hukumnya adalah haram dan akad nikahnya tidak sah alias batal. Hal ini sama saja dengan orang sholat tanpa berwudhu’, maka sholatnya tidak sah alias batal. Tidak diterima oleh Allah SWT sebagai ibadah. Demikian pula orang yang melakukan kawin kontrak akad nikahnya tidak sah alias batal, dan tidak diterima Allah SWT sebagai amal ibadah.

Mengapa kawin kontrak tidak sah? Sebab nash-nash dalam Al Qur`an maupun Al Hadits tentang pernikahan tidak mengkaitkan pernikahan dengan jangka waktu tertentu. Pernikahan dalam Al Qur`an dan Al Hadits ditinjau dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu maksudnya untuk jangka waktu selamanya, bukan untuk jangka waktu sementara. Maka dari itu, melakukan kawin kontrak yang hanya berlangsung untuk jangka waktu tertentu hukumnya tidak sah, karena bertentangan ayat Al Qur`an dan Al Hadits yang sama sekali tidak menyinggung batasan waktu.

Perlu diketahui ada hukum-hukum Islam yang dikaitkan dengan jangka waktu, misalnya masa pelunasan utang piutang  (QS Al Baqarah : 282); juga masa iddah, yaitu masa tunggu wanita yang dicerai (QS Al Baqarah : 231). Hukum-hukum Islam yang terkait waktu ini, otomatis pelaksanaannya akan berakhir jika jangka waktunya selesai. Namun hukum Islam tentang nikah, tidak dikaitkan dengan jangka waktu sama sekali. Kita bisa membuktikannya dengan membaca ayat-ayat yang membicarakan nikah, seperti QS An Nisaa` : 3;  QS An Nuur : 32; dan sebagainya. Ayat-ayat tentang nikah seperti ini sama sekali tidak menyebutkan jangka waktu. Maka perkawinan dalam Islam itu dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu tidak dilakukan untuk sementara waktu tetapi untuk selamanya (abadi).

Selain ayat-ayat Al Qur’an tersebut, keharaman kawin kontrak juga didasarkan hadits-hadits yang mengharamkan kawin kontrak (nikah mut’ah). Memang kawin kontrak pernah dibolehkan untuk sementara waktu pada masa awal Islam, tapi kebolehan ini kemudian di-nasakh (dihapus) oleh Rasulullah SAW pada saat Perang Khaibar sehingga kawin kontrak hukumnya sejak itu haram sampai Hari Kiamat nanti. Rasulullah SAW bersabda,”Wahai manusia, dulu aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan kawin kontrak (mut’ah). Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga Hari Kiamat…(HR. Muslim).  Ali bin Abi Thalib RA pernah berkata kepada Ibnu Abbas RA,” Pada saat perang Khaibar, Rasulullah SAW melarang kawin kontrak (mut’ah) dan (juga melarang) memakan daging himar (keledai) jinak.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Penutup
Jelaslah bahwa kawin kontrak itu hukumnya haram. Maka dari itu, orang yang melakukan kawin kontrak sesungguhnya bukan menikah secara halal, tapi telah berbuat zina yang merupakan dosa besar dalam Islam. Na’uzhu billahi min dzalik. Allah SWT berfirman (yang artinya),”Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang sangat keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Israa` [17] : 32).

Hendaklah kita semua dapat memilih jalan yang benar dan dan diridhoi Allah dalam menyalurkan nafsu seksual kita, yaitu pernikahan yang sah, bukan pernikahan secara kawin kontrak. Kalaupun kawin kontrak itu dapat menghasilkan materi (uang) dan kenikmatan, tapi ingatlah itu hanya sesaat di dunia yang fana ini. Akibatnya di akhirat bukanlah surga, melainkan neraka.  Camkan sabda Nabi Muhammad SAW,”Yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka adalah dua lubang, yaitu mulut dan kemaluan.” (HR Tirmidzi, no 2072, hadits shahih). Wallahu a’lam.
BY>RAMA
Share:

Thursday, April 7, 2016

MAZHAB AHLUSSUNNAH MATURIDIAH DAN AL-ASYARIAH

Ibn Khaldun dalam kitab Muqaddimah menuliskan bahwa produk-produk hukum yang berkembang dalam disiplin ilmu fiqih yang digali dari berbagai dalil-dalil syari’at menghasilkan banyak perbedaan pendapat antara satu imam mujtahid dengan lainnya. Perbedaan pendapat di antara mereka tentu disebabkan banyak alasan, baik karena perbedaan pemahaman terhadap teks-teks yang tidak sharîh, maupun karena adanya perbedaan konteks. Demikian maka perbedaan pendapat dalam produk hukum ini sesuatu yang tidak dapat dihindari. Namun demikian, setiap produk hukum yang berbeda-beda ini selama dihasilkan dari tangan seorang ahli ijtihad (Mujtahid Muthlak) maka semuanya dapat dijadikan sandaran dan rujukan bagi siapapun yang tidak mencapai derajat mujtahid, dan dengan demikian masalah-masalah hukum dalam agama ini menjadi sangat luas. Bagi kita, para ahli taqlîd; orang-orang yang tidak mencapai derajat mujtahid, memiliki keluasan untuk mengikuti siapapun dari para ulama mujtahid tersebut.

Dari sekian banyak imam mujtahid, yang secara formulatif dibukukan hasil-hasil ijtihadnya dan hingga kini madzhab-madzhabnya masih dianggap eksis hanya terbatas kepada Imam madzhab yang empat saja, yaitu; al-Imâm Abu Hanifah an-Nu’man ibn Tsabit al-Kufy (w 150 H) sebagai perintis madzhab Hanafi, al-Imâm Malik ibn Anas (w 179 H) sebagai perintis madzhab Maliki, al-Imâm Muhammad ibn Idris asy-Syafi’i (w 204 H) sebagai perintis madzhab Syafi’i, dan al-Imâm Ahmad ibn Hanbal (w 241 H) sebagai perintis madzhab Hanbali. Sudah barang tentu para Imam mujtahid yang empat ini memiliki kapasitas keilmuan yang mumpuni hingga mereka memiliki otoritas untuk mengambil intisari-intisari hukum yang tidak ada penyebutannya secara sharîh, baik di dalam al-Qur’an maupun dalam hadits-hadits Rasulullah. Selain dalam masalah fiqih (Furû’iyyah), dalam masalah-masalah akidah (Ushûliyyah) para Imam mujtahid yang empat ini adalah Imam-Imam teolog terkemuka (al-Mutakllimûn) yang menjadi rujukan utama dalam segala persoalan teologi. Demikian pula dalam masalah hadits dengan segala aspeknya, mereka merupakan tumpuan dalam segala rincinan dan berbagai seluk-beluknya (al-Muhadditsûn). Lalu dalam masalah tasawwuf yang titik konsentrasinya adalah pendidikan dan pensucian ruhani (Ishlâh al-A’mâl al-Qalbiyyah, atau Tazkiyah an-Nafs), para ulama mujtahid yang empat tersebut adalah orang-orang terkemuka di dalamnya (ash-Shûfiyyah). Kompetensi para Imam madzhab yang empat ini dalam berbagai disiplin ilmu agama telah benar-benar ditulis dengan tinta emas dalam berbagai karya tentang biografi mereka.

Pada periode Imam madzhab yang empat ini kebutuhan kepada penjelasan masalah-masalah fiqih sangat urgen dibanding lainnya. Karena itu konsentrasi keilmuan yang menjadi fokus perhatian pada saat itu adalah disiplin ilmu fiqih. Namun demikian bukan berarti kebutuhan terhadap Ilmu Tauhid tidak urgen, tetap hal itu juga menjadi kajian pokok di dalam pengajaran ilmu-ilmu syari’at, hanya saja saat itu pemikiran-pemikiran ahli bid’ah dalam masalah-masalah akidah belum terlalu banyak menyebar. Benar, saat itu sudah ada kelompok-kelompok sempalan dari para ahli bid’ah, namun penyebarannya masih sangat terbatas. Dengan demikian kebutuhan terhadap kajian atas faham-faham ahli bid’ah dan pemberantasannya belum sampai kepada keharusan melakukan kodifikasi secara rinci terhadap segala permasalahan akidah Ahlussunnah. Namun begitu, ada beberapa karya teologi Ahlussunnah yang telah ditulis oleh beberapa Imam madzhab yang empat, seperti al-Imâm Abu Hanifah yang telah menulis lima risalah teologi; al-Fiqh al-Akbar, ar-Risâlah, al-Fiqh al-Absath, al-‘Âlim Wa al-Muta’allim, dan al-Washiyyah, juga al-Imâm asy-Syafi’i yang telah menulis beberapa karya teologi. Benar, perkembangan kodifikasi terhadap Ilmu Kalam saat itu belum sesemarak pasca para Imam madzhab yang empat itu sendiri.

Seiring dengan semakin menyebarnya berbagai penyimpangan dalam masalah-masalah akidah, terutama setelah lewat paruh kedua tahun ke tiga hijriyah, yaitu pada sekitar tahun 260 hijriyah, yang hal ini ditandai dengan menjamurnya firqah–firqah dalam Islam, maka kebutuhan terhadap pembahasan akidah Ahlussunnah secara rinci menjadi sangat urgen. Pada periode ini para ulama dari kalangan empat madzhab mulai banyak membukukan penjelasan-penjelasan akidah Ahlussunnah secara rinci hingga kemudian datang dua Imam agung; al-Imâm Abu al-Hasan al-Asy’ari (w 324 H) dan al-Imâm Abu Manshur al-Maturidi (w 333 H). Kegigihan dua Imam agung ini dalam membela akidah Ahlussunnah, terutama dalam membantah faham rancu kaum Mu’tazilah yang saat itu cukup mendapat tempat, menjadikan keduanya sebagai Imam terkemuka bagi kaum Ahlussunnah Wal Jama’ah. Kedua Imam agung ini tidak datang dengan membawa faham atau ajaran yang baru, keduanya hanya melakukan penjelasan-penjelasan secara rinci terhadap keyakinan yang telah diajarkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya ditambah dengan argumen-argumen rasional dalam mambantah faham-faham di luar ajaran Rasulullah itu sendiri. Yang pertama, yaitu al-Imâm Abu al-Hasan al-Asy’ari, menapakkan jalan madzhabnya di atas madzhab al-Imâm asy-Syafi’i. Sementara yang kedua, al-Imâm Abu Manshur al-Maturidi menapakan madzhabnya di atas madzhab al-Imâm Abu Hanifah. Di kemudian hari kedua madzhab Imam agung ini dan para pengikutnya dikenal sebagai al-Asy’ariyyah dan al-Maturidiyyah.

Penamaan Ahl as-Sunnah adalah untuk memberikan pemahaman bahwa kaum ini adalah kaum yang memegang teguh ajaran-ajaran Rasulullah, dan penamaan al-Jamâ’ah untuk menunjukan para sahabat Rasulullah dan orang-orang yang mengikuti mereka di mana kaum ini sebagai kelompok terbesar dari umat Rasulullah. Dengan penamaan ini maka menjadai terbedakan antara faham yang benar-benar sesuai ajaran Rasulullah dengan faham-faham firqah sesat seperti Mu’tazilah (Qadariyyah), Jahmiyyah, dan lainnya. Akidah Asy’ariyyah dan al-Maturidiyyah sebagai akidah Ahlussunnah dalam hal ini adalah keyakinan mayoritas umat Islam dan para ulama dari berbagai disiplin ilmu. Termasuk dalam golongan Ahlussunnah ini adalah para ulama dari kalangan ahli hadits (al-Muhadditsûn), ulama kalangan ahli fiqih (al-Fuqahâ), dan para ulama dari kalangan ahli tasawuf (ash-Shûfiyyah).

Penyebutan Ahlusunnah dalam dua kelompok ini (Asy’ariyyah dan Maturidiyyah) bukan berarti bahwa mereka berbeda satu dengan lainnya, tapi keduanya tetap berada di dalam satu golongan yang sama. Karena jalan yang telah ditempuh oleh al-Imâm Abu al-Hasan al-Asy’ari dan al-Imâm Abu Mansur al-Maturidi di dalam pokok-pokok akidah adalah jalan yang sama. Perbedaan yang terjadi di antara Asy’ariyyah dan Maturidiyyah adalah hanya dalam masalah-masalah cabang akidah saja (Furû’ al-‘Aqîdah), yang hal tersebut tidak menjadikan kedua kelompok ini saling menghujat atau saling menyesatkan satu atas lainnya. Contoh perbedaan tersebut, prihal apakah Rasulullah melihat Allah saat peristiwa Mi’raj atau tidak? Sebagian sahabat, seperti Aisyah, Abdullah ibn Mas’ud mengatakan bahwa ketika itu Rasulullah tidak melihat Allah. Sedangkan sahabat lainnya, seperti Abdullah ibn Abbas mengatakan bahwa ketika itu Rasulullah melihat Allah dengan mata hatinya. Dalam pendapat Abdullah ibn Abbas; Allah telah memberikan kemampuan kepada hati Rasulullah untuk dapat melihat-Nya. Perbedaan Furû’ al-‘Aqîdah semacam inilah yang terjadi antara al-Asy’ariyyah dan al-Maturidiyyah, sebagaimana perbedaan tersebut telah terjadi di kalangan sahabat Rasulullah. Kesimpulannya, kedua kelompok  ini masih tetap berada dalam satu ikatan al-Jamâ’ah, dan kedua kelompok ini adalah kelompok mayoritas umat Rasulullah Ahlussunnah Wal Jama’ah yang disebut dengan al-Firqah an-Nâjiyah, artinya sebagai satu-satunya kelompok yang selamat.
Share:

PRINSIP AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH

Sebelumnya kita sudah membahas mengenai Prinsip Ahlussunnah Wal Jama'ah. Prinsip tersebut haruslah dibuktikan dalam segala bidang ajaran agama Islam, harus pula kita pertahankan, pelihara dan kembangkan dengan sebaik-baiknya sehingga memancarkan cahaya terang benderang bagi manusia di sekitarnya. Dengan demikian manusia di sekitarnya akan turut menjadi terang dan terlepas dari kegelapan yang menjadi penghambat kemurnian ajaran Islam.

Beberapa hal dapat kita kemukakan sebagai bukti penerapan Prinsip Ahlussunnah Wal Jama'ah tersebut adalah :

A) Bidang Aqidah

  1. Keseimbangan antara penggunaan dalil aqli (argumentasi rasional) dengan dalil naqli (nash Al-Qur'an dan Al-Hadis).
  2. Berusaha sekuat tenaga memurnikan aqidah dari segala campuran aqidah di luar agama Islam.
  3. Tidak terburu-buru menjatuhkan vonis musyrik, kufur dan sebagainya atas mereka yang karena satu dan lain hal belum dapat memahami Tauhid atau Aqidah semurni-murninya.
B) Bidang Syariah
  1. Selalu berpegang pada Al-Qur'an dan Al-Hadis dengan menggunakan metode dan sistem yang dapat dipertanggungjawabkan dan melalui jalur yang wajar.
  2. Pada masalah yang sudah ada dalil Nash yang sharih dan qath'i (tegas dan pasti) tidak boleh ada campur tangan pendapat akal.
  3. Pada masalah yang zanniyat (tidak tegas dan tidak pasti) dapat ditoleransi adanya perbedaan pendapat selama masih tidak bertentangan dengan prinsip agama Islam.
C) Bidang Akhlak
  1. Tidak mencegah bahkan menganjurkan usaha memperdalam penghayatan agama Islam dengan riyadhah dan mujahadah manurut kaifiyah yang tidak bertentangan dengan prinsip hukum dan ajaran Islam.
  2. Menegah ekstrimisme dan sikap berlebihan yang dapat menjerumuskan orang pada penyelewengan syariah.
  3. Berpedoman bahwa akhlak yang luhur selalu berada di antara dua ujung sikap yang terujung (Tatharruf).
D) Bidang Mu'asyarah
  1. Mengakui watak dan tabiat manusia yang selalu berkelompok dan bergolong-golongan berdasar atas unsur pengikatnya masing-masing.
  2. Pergaulan antar golongan harus diusahakan berdasarkan saling mengerti dan saling menghormati.
  3. Permusuhan terhadap suatu golongan hanya boleh dilakukan terhadap golongan yang nyata memusuhi ummat Islam.
E) Bidang Kehidupan Bernegara
  1. Negara yang didirikan bersama oleh seluruh rakyat wajib dipelihara dan dipertahankan eksistensinya.
  2. Penguasa Negara (Pemerintah) yang syah harus ditempatkan pada kedudukan yang terhormat dan ditaati selama tidak menyeleweng dan atau memerintah ke arah yang bertentangan dengan hukum dan ketentuan Allah swt.
  3. Kalau terjadi kesalahan dari pihak pemerintah, cara memperingatkannya melalui tata cara yang sebaik-baiknya.
F) Bidang Kebudayaan
  1. Kebudayaan termasuk di dalamnya adat istiadat, tata pakaian, kesenian dan lain sebagainya adalah hasil budi daya manusia yang harus ditempatkan pada kedudukan yang wajar dan bagi pemeluk agama kebudayaan harus dinilai dan diukur dengan norma-norma hukum dan ajaran agama.
  2. Kebudayaan yang baik menurut Islam dari manapun datangnya dapat diterima dan dikembangkan dengan sebaik-baiknya. Namun sebaliknya kebudayaan yang tidak baik menurut Islam harus ditinggalkan dan disingkirkan jauh-jauh.
  3. Yang lama dan baik dalam pandangan Islam kita pelihara dan kembangkan sedang yang baru dan lebih baik harus dicari dan dimanfaatkan.
  4. Tidak boleh ada sikap apriori yaitu selalu menerima yang lama dan menolak yang baru atau sebaliknya selalu menerima yang baru dan menolak yang lama.
G) Bidang Dakwah
  1. Berdakwah adalah mengajak masyarakat untuk berbuat menciptakan keadaan yang lebih baik, terutama menurut ukuran ajaran Islam. Tidak mungkin orang berhasil mengajak seseorang dengan cara yang tidak mengenakkan hati yang diajak. Berdakwah bukanlah menghukum.
  2. Berdakwah harus dilakukan dengan sasaran dan tujuan yang jelas, tidaklah hanyasekedar mengajar berbuat saja menurut selera.
  3. Berdakwah harus dilakukan dengan keterangan yang jelas, dengan petunjuk-petunjuk yang baik sebagaimana seorang dokter atau perawat terhadap pasien. Kalau terdapat kesulitan, maka kesulitan itu harus ditanggulangi dan diatasi dengan cara yang sebaik-baiknya.

Demikianlah beberapa hal penerapan prinsip Ahlussunnah Wal Jama'ah, tentunya di bidang-bidang lain pun akan dapat dijabarkan dengan sedemikian rupa.
Share:

Sunday, April 3, 2016

Sejarah Singkat tentang Al-BaihaQi Ulama Hadist

Imam Al Baihaqi, yang bernama lengkap Imam Al-Hafith Al-Mutaqin Abu Bakr Ahmed ibn Al-Hussein ibn Ali ibn Musa Al Khusrujardi Al-Baihaqi, adalah seorang ulama besar dari Khurasan (desa kecil di pinggiran kota Baihaq) dan penulis banyak buku terkenal.

Masa pendidikannya dijalani bersama sejumlah ulama terkenal dari berbagai negara, di antaranya Iman Abul Hassan Muhammed ibn Al-Hussein Al Alawi, Abu Tahir Al-Ziyadi, Abu Abdullah Al-Hakim, penulis kitab "Al Mustadrik of Sahih Muslim and Sahih Al-Bukhari", Abu Abdur-Rahman Al-Sulami, Abu Bakr ibn Furik, Abu Ali Al-Ruthabari of Khusran, Halal ibn Muhammed Al-Hafaar, dan Ibn Busran.

Para ulama itu tinggal di berbagai tempat terpencar. Oleh karenanya, Imam Baihaqi harus menempuh jarak cukup jauh dan menghabiskan banyak waktu untuk bisa bermajelis dengan mereka. Namun, semua itu dijalani dengan senang hati, demi memuaskan dahaga batinnya terhadap ilmu Islam.

As-Sabki menyatakan: "Imam Baihaqi merupakan satu di antara sekian banyak imam terkemuka dan memberi petunjuk bagi umat Muslim. Dialah pula yang sering kita sebut sebagai 'Tali Allah' dan memiliki pengetahuan luas mengenai ilmu agama, fikih serta penghapal hadits."

Abdul-Ghaffar Al-Farsi Al-Naisabouri dalam bukunya "Thail Tareekh Naisabouri": Abu Bakr Al-Baihaqi Al Hafith, Al Usuli Din, menghabiskan waktunya untuk mempelajari beragam ilmu agama dan ilmu pengetahuan lainnya. Dia belajar ilmu aqidah dan bepergian ke Irak serta Hijaz (Arab Saudi) kemudian banyak menulis buku.

Imam Baihaqi juga mengumpulkan Hadits-hadits dari beragam sumber terpercaya. Pemimpin Islam memintanya pindah dari Nihiya ke Naisabor untuk tujuan mendengarkan penjelasannya langsung dan mengadakan bedah buku. Maka di tahun 441, para pemimpin Islam itu membentuk sebuah majelis guna mendengarkan penjelasan mengenai buku 'Al Ma'rifa'. Banyak imam terkemuka turut hadir.

Imam Baihaqi hidup ketika kekacauan sedang marak di berbagai negeri Islam. Saat itu kaum muslim terpecah-belah berdasarkan politik, fikih, dan pemikiran. Antara kelompok yang satu dengan yang lain berusaha saling menyalahkan dan menjatuhkan, sehingga mempermudah musuh dari luar, yakni bangsa Romawi, untuk menceraiberaikan mereka. Dalam masa krisis ini, Imam Baihaqi hadir sebagai pribadi yang berkomitmen terhadap ajaran agama. Dia memberikan teladan bagaimana seharusnya menerjemahkan ajaran Islam dalam perilaku keseharian.

Sementara itu, dalam Wafiyatul A'yam, Ibnu Khalkan menulis, "Dia hidup zuhud, banyak beribadah, wara', dan mencontoh para salafus shalih."

Beliau terkenal sebagai seorang yang memiliki kecintaan besar terhadap hadits dan fikih. Dari situlah kemudian Imam Baihaqi populer sebagai pakar ilmu hadits dan fikih.

Setelah sekian lama menuntut ilmu kepada para ulama senior di berbagai negeri Islam, Imam Baihaqi kembali lagi ke tempat asalnya, kota Baihaq. Di sana, dia mulai menyebarkan berbagai ilmu yang telah didapatnya selama mengembara ke berbagai negeri Islam. Ia mulai banyak mengajar.

Selain mengajar, dia juga aktif menulis buku. Dia termasuk dalam deretan para penulis buku yang produktif. Diperkirakan, buku-buku tulisannya mencapai seribu jilid. Tema yang dikajinya sangat beragam, mulai dari akidah, hadits, fikih, hingga tarikh. Banyak ulama yang hadir lebih kemudian, yang mengapresiasi karya-karyanya itu. Hal itu lantaran pembahasannya yang demikian luas dan mendalam.

Meski dipandang sebagai ahli hadits, namun banyak kalangan menilai Baihaqi tidak cukup mengenal karya-karya hadits dari Tirmizi, Nasa'i, dan Ibn Majah. Dia juga tidak pernah berjumpa dengan buku hadits atau Masnad Ahmad bin Hanbal (Imam Hambali). Dia menggunakan Mustadrak al-Hakim karya Imam al-Hakim secara bebas.

Menurut ad-Dahabi, seorang ulama hadits, kajian Baihaqi dalam hadits tidak begitu besar, namun beliau mahir meriwayatkan hadits karena benar-benar mengetahui sub-sub bagian hadits dan para tokohnya yang telah muncul dalam isnad-isnad (sandaran atau rangkaian perawi hadits).

Di antara karya-karya Baihaqi, Kitab as-Sunnan al-Kubra yang terbit di Hyderabat, India, 10 jilid tahun 1344-1355, menjadi karya paling terkenal. Buku ini pernah mendapat penghargaan tertinggi.

Dari pernyataan as-Subki, ahli fikih, usul fikih serta hadits, tidak ada yang lebih baik dari kitab ini, baik dalam penyesuaian susunannya maupun mutunya.

Dalam karya tersebut ada catatan-catatan yang selalu ditambahkan mengenai nilai-nilai atau hal lainnya, seperti hadits-hadits dan para ahli hadits. Selain itu, setiap jilid cetakan Hyderabat itu memuat indeks yang berharga mengenai tokoh-tokoh dari tiga generasi pertama ahli-ahli hadits yang dijumpai dengan disertai petunjuk periwayatannya.

Itulah di antara sumbangsih dan peninggalan berharga dari Imam Baihaqi. Dia mewariskan ilmu-ilmunya untuk ditanamkan di dada para muridnya. Di samping telah pula mengabadikannya ke dalam berbagai bentuk karya tulis yang hingga sekarang pun tidak usai-usai juga dikaji orang.

Imam terkemuka ini meninggal dunia di Nisabur, Iran, tanggal 10 Jumadilawal 458 H (9 April 1066). Dia lantas dibawa ke tanah kelahirannya dan dimakamkan di sana. Penduduk kota Baihaq berpendapat, bahwa kota merekalah yang lebih patut sebagai tempat peristirahatan terakhir seorang pecinta hadits dan fikih, seperti Imam Baihaqi.

Sejumlah buku penting lain telah menjadi peninggalannya yang tidak ternilai. Antara lain buku "As-Sunnan Al Kubra", "Sheub Al Iman", "Tha La'il An Nabuwwa", "Al Asma wa As Sifat", dan "Ma'rifat As Sunnan cal Al Athaar".
Share:

CERITA UMAR BIN KHATAB


Biografi Umar bin Khattab

“Ya Allah, jadikanlah Islam ini kuat dengan masuknya salah satu dari kedua orang ini. Amr bin Hisham atau Umar bin Khattab.” Salah satu dari doa Rasulullah pada saat Islam masih dalam tahap awal penyebaran dan masih lemah. Doa itu segera dikabulkan oleh Allah. Allah memilih Umar bin Khattab sebagai salah satu pilar kekuatan islam, sedangkan Amr bin Hisham meninggal sebagai Abu Jahal.

Umar bin Khattab dilahirkan 12 tahun setelah kelahiran Rasulullah. Ayahnya bernama Khattab dan ibunya bernama Khatamah. Perawakannya tinggi besar dan tegap dengan otot-otot yang menonjol dari kaki dan tangannya, jenggot yang lebat dan berwajah tampan, serta warna kulitnya coklat kemerah-merahan.

Beliau dibesarkan di dalam lingkungan Bani Adi, salah satu kaum dari suku Quraisy. Beliau merupakan khalifah kedua di dalam Islam setelah Abu Bakar. Nasabnya adalah Umar bin Khattab bin Nufail bin Abdul Uzza bin Riyah bin Abdullah bin Qarth bin Razah bin ‘Adiy bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib. Nasab beliau bertemu dengan nasab Rasulullah pada kakeknya Ka’ab. Antara beliau dengan Rasulullah selisih 8 kakek. lbu beliau bernama Khatamah binti Hasyim bin al Mughirah al Makhzumiyah. Rasulullah memberi beliau kunyah Abu Hafsh (bapak Hafsh) karena Hafshah adalah anaknya yang paling tua dan memberi laqab (julukan) al Faruq.

Umar bin Khattab Masuk Islam

Sebelum masuk Islam, Umar bin Khattab dikenal sebagai seorang yang keras permusuhannya dengan kaum Muslimin, bertaklid kepada ajaran nenek moyangnya, dan melakukan perbuatan-perbuatan jelek yang umumnya dilakukan kaum Jahiliyah, namun tetap bisa menjaga harga diri. Beliau masuk Islam pada bulan Dzulhijah tahun ke-6 kenabian, tiga hari setelah Hamzah bin Abdul Muthalib masuk Islam.

Ringkas cerita, pada suatu malam beliau datang ke Masjidil Haram secara sembunyi-sembunyi untuk mendengarkan bacaan shalat Rasulullah. Waktu itu Rasulullah membaca surat al Haqqah. Umar bin Khattab kagum dengan susunan kalimatnya lantas berkata pada dirinya sendiri- “Demi Allah, ini adalah syair sebagaimana yang dikatakan kaum Quraisy.” Kemudian beliau mendengar Rasulullah membaca ayat 40-41 (yang menyatakan bahwa Al Qur’an bukan syair), lantas beliau berkata, “Kalau begitu berarti dia itu dukun.” Kemudian beliau mendengar bacaan Rasulullah ayat 42, (Yang menyatakan bahwa Al-Qur’an bukan perkataan dukun.) akhirnya beliau berkata, “Telah terbetik lslam di dalam hatiku.” Akan tetapi karena kuatnya adat jahiliyah, fanatik buta, pengagungan terhadap agama nenek moyang, maka beliau tetap memusuhi Islam.

Kemudian pada suatu hari, beliau keluar dengan menghunus pedangnya bermaksud membunuh Rasulullah. Dalam perjalanan, beliau bertemu dengan Nu`aim bin Abdullah al ‘Adawi, seorang laki-laki dari Bani Zuhrah. Lekaki itu berkata kepada Umar bin Khattab, “Mau kemana wahai Umar?” Umar bin Khattab menjawab, “Aku ingin membunuh Muhammad.” Lelaki tadi berkata, “Bagaimana kamu akan aman dari Bani Hasyim dan Bani Zuhrah, kalau kamu membunuh Muhammad?” Maka Umar menjawab, “Tidaklah aku melihatmu melainkan kamu telah meninggalkan agama nenek moyangmu.” Tetapi lelaki tadi menimpali, “Maukah aku tunjukkan yang lebih mencengangkanmu, hai Umar? Sesugguhnya adik perampuanmu dan iparmu telah meninggalkan agama yang kamu yakini.”

Kemudian dia bergegas mendatangi adiknya yang sedang belajar Al Qur’an, surat Thaha kepada Khabab bin al Arat. Tatkala mendengar Umar bin Khattab datang, maka Khabab bersembunyi. Umar bin Khattab masuk rumahnya dan menanyakan suara yang didengarnya. Kemudian adik perempuan Umar bin Khattab dan suaminya berkata, “Kami tidak sedang membicarakan apa-apa.” Umar bin Khattab menimpali, “Sepertinya kalian telah keluar dari agama nenek moyang kalian.” Iparnya menjawab, “Wahai Umar, apa pendapatmu jika kebenaran itu bukan berada pada agamamu?” Mendengar ungkapan tersebut Umar bin Khattab memukulnya hingga terluka dan berdarah, karena tetap saja saudaranya itu mempertahankan agama Islam yang dianutnya, Umar bin Khattab berputus asa dan menyesal melihat darah mengalir pada iparnya.

Umar bin Khattab berkata, “Berikan kitab yang ada pada kalian kepadaku, aku ingin membacanya.” Maka adik perempuannya berkata, “Kamu itu kotor. Tidak boleh menyentuh kitab itu kecuali orang yang bersuci. Mandilah terlebih dahulu!” Lantas Umar bin Khattab mandi dan mengambil kitab yang ada pada adik perempuannya. Ketika dia membaca surat Thaha, dia memuji dan muliakan isinya, kemudian minta ditunjukkan keberadaan Rasulullah.

Tatkala Khabab mendengar perkataan Umar bin Khattab, dia muncul dari persembunyiannya dan berkata, “Aku akan beri kabar gembira kepadamu, wahai Umar! Aku berharap engkau adalah orang yang didoakan Rasulullah pada malam Kamis, ‘Ya Allah, muliakan Islam dengan Umar bin Khatthab atau Abu Jahl (Amru) bin Hisyam.’ Waktu itu, Rasulullah berada di sebuah rumah di daerah Shafa.” Umar bin Khattab mengambil pedangnya dan menuju rumah tersebut, kemudian mengetuk pintunya. Ketika ada salah seorang melihat Umar bin Khattab datang dengan pedang terhunus dari celah pintu rumahnya, dikabarkannya kepada Rasulullah. Lantas mereka berkumpul. Hamzah bin Abdul Muthalib bertanya, “Ada apa kalian?” Mereka menjawab, “Umar datang!” Hamzah bin Abdul Muthalib berkata, “Bukalah pintunya. Kalau dia menginginkan kebaikan, maka kita akan menerimanya, tetapi kalau menginginkan kejelekan, maka kita akan membunuhnya dengan pedangnya.” Kemudian Rasulullah menemui Umar bin Khattab dan berkata kepadanya, “Ya Allah, ini adalah Umar bin Khattab. Ya Allah, muliakan Islam dengan Umar bin Khattab.” Dan dalam riwayat lain, “Ya Allah, kuatkanlah Islam dengan Umar.”

Seketika itu pula Umar bin Khattab bersyahadat, dan orang-orang yang berada di rumah tersebut bertakbir dengan keras. Menurut pengakuannya dia adalah orang yang ke-40 masuk Islam. Abdullah bin Mas’ud berkomentar, “Kami senantiasa berada dalam kejayaan semenjak Umar bin Khattab masuk Islam.”

Kepemimpinan Umar bin Khattab

Keislaman beliau telah memberikan andil besar bagi perkembangan dan kejayaan Islam. Beliau adalah pemimpin yang adil, bijaksana, tegas, disegani, dan selalu memperhatikan urusan kaum muslimin. Pemimpin yang menegakkan ketauhidan dan keimanan, merobohkan kesyirikan dan kekufuran, menghidupkan sunnah dan mematikan bid’ah. Beliau adalah orang yang paling baik dan paling berilmu tentang al Qur’an dan as Sunnah setelah Abu Bakar.

Kepemimpinan Umar bin Khattab tak seorangpun yang dapat meragukannya. Seorang tokoh besar setelah Rasulullah dan Abu Bakar. Pada masa kepemimpinannya kekuasaan Islam bertambah luas. Beliau berhasil menaklukkan Persia, Mesir, Syam, Irak, Burqah, Tripoli bagian barat, Azerbaijan, Jurjan, Basrah, Kufah dan Kairo.

Dalam masa kepemimpinan sepuluh tahun Umar bin Khattab itulah, penaklukan-penaklukan penting dilakukan Islam. Tak lama sesudah Umar bin Khattab memegang tampuk kekuasaan sebagai khalifah, pasukan Islam menduduki Suriah dan Palestina, yang kala itu menjadi bagian Kekaisaran Byzantium. Dalam pertempuran Yarmuk (636 M), pasukan Islam berhasil memukul habis kekuatan Byzantium. Damaskus jatuh pada tahun itu juga, dan Darussalam menyerah dua tahun kemudian. Menjelang tahun 641 M, pasukan Islam telah menguasai seluruh Palestina dan Suriah, dan terus menerjang maju ke daerah yang kini bernama Turki. Tahun 639 M, pasukan Islam menyerbu Mesir yang juga saat itu di bawah kekuasaan Byzantium. Dalam tempo tiga tahun, penaklukan Mesir diselesaikan dengan sempurna.

Penyerangan Islam terhadap Irak yang saat itu berada di bawah kekuasaan Kekaisaran Persia telah mulai bahkan sebelum Umar bin Khattab naik jadi khalifah. Kunci kemenangan Islam terletak pada pertempuran Qadisiya tahun 637 M, terjadi di masa kekhalifahan Umar bin Khattab. Menjelang tahun 641 M, seseluruh Irak sudah berada di bawah pengawasan Islam. Dan bukan hanya itu, pasukan Islam bahkan menyerbu langsung Persia dan dalam pertempuran Nehavend (642 M), mereka secara menentukan mengalahkan sisa terakhir kekuatan Persia. Menjelang wafatnya Umar bin Khattab di tahun 644 M, sebagian besar daerah barat Iran sudah terkuasai sepenuhnya. Gerakan ini tidak berhenti tatkala Umar bin Khattab wafat. Di bagian timur mereka dengan cepat menaklukkan Persia dan bagian barat mereka mendesak terus dengan pasukan menyeberang Afrika Utara.

Selain pemberani, Umar bin Khattab juga seorang yang cerdas. Dalam masalah ilmu diriwayatkan oleh Al Hakim dan Thabrani dari Ibnu Mas’ud berkata, “Seandainya ilmu Umar bin Khattab diletakkan pada tepi timbangan yang satu dan ilmu seluruh penghuni bumi diletakkan pada tepi timbangan yang lain, niscaya ilmu Umar bin Khattab lebih berat dibandingkan ilmu mereka. Mayoritas sahabat pun berpendapat bahwa Umar bin Khattab menguasai 9 dari 10 ilmu. Dengan kecerdasannya beliau menelurkan konsep-konsep baru, seperti menghimpun Al Qur’an dalam bentuk mushaf, menetapkan tahun Hijriyah sebagai kalender umat Islam, membentuk kas negara (Baitul Maal), menyatukan orang-orang yang melakukan shalat sunah Tarawih dengan satu imam, menciptakan lembaga peradilan, membentuk lembaga perkantoran, membangun balai pengobatan, membangun tempat penginapan, memanfaatkan kapal laut untuk perdagangan, menetapkan hukuman cambuk bagi peminum khamr (minuman keras) sebanyak 80 kali cambuk, mencetak mata uang dirham, audit bagi para pejabat serta pegawai dan juga konsep yang lainnya.

Namun dengan begitu beliau tidaklah menjadi congkak dan tinggi hati. Justru beliau seorang pemimpin yang zuhud dan wara’. Beliau berusaha untuk mengetahui dan memenuhi kebutuhan rakyatnya. Dalam satu riwayat Qatadah berkata, “Pada suatu hari Umar bin Khattab memakai jubah yang terbuat dari bulu domba yang sebagiannnya dipenuhi dengan tambalan dari kulit, padahal waktu itu beliau adalah seorang khalifah, sambil memikul jagung ia lantas berjalan mendatangi pasar untuk menjamu orang-orang.” Abdullah, puteranya berkata, “Umar bin Khattab berkata, ‘Seandainya ada anak kambing yang mati di tepian sungai Eufrat, maka umar merasa takut diminta pertanggung jawaban oleh Allah’.”

Beliaulah yang lebih dahulu lapar dan yang paling terakhir kenyang. Beliau berjanji tidak akan makan minyak Samin dan daging hingga seluruh kaum muslimin kenyang memakannya.

Tidak diragukan lagi, khalifah Umar bin Khattab adalah seorang pemimpin yang arif, bijaksana dan adil dalam mengendalikan roda pemerintahan. Bahkan ia rela keluarganya hidup dalam serba kekurangan demi menjaga kepercayaan masyarakat kepadanya tentang pengelolaan kekayaan negara. Bahkan Umar bin Khattab sering terlambat salat Jum’at hanya menunggu bajunya kering, karena dia hanya mempunyai dua baju.

Kebijaksanaan dan keadilan Umar bin Khattab ini dilandasi oleh kekuatirannya terhadap rasa tanggung jawabnya kepada Allah. Sehingga jauh-jauh hari Umar bin Khattab sudah mempersiapkan penggantinya jika kelak dia wafat. Sebelum wafat, Umar berwasiat agar urusan khilafah dan pimpinan pemerintahan, dimusyawarahkan oleh enam orang yang telah mendapat ridha Allah dan Rasulullah. Mereka adalah Utsman bin Affan, Ali bin Abu Thalib, Thalhah bin Ubaidilah, Zubair binl Awwam, Sa’ad bin Abi Waqqash, dan Abdurrahman bin Auf. Umar menolak menetapkan salah seorang dari mereka dengan berkata, “Aku tidak mau bertanggung jawab selagi hidup sesudah mati. Kalau Allah menghendaki kebaikan bagi kalian, maka Allah akan melahirkannya atas kebaikan mereka (keenam orang itu) sebagaimana telah ditimbulkan kebaikan bagi kamu oleh Nabimu.”

Wafatnya Umar bin Khattab

Pada hari Rabu bulan Dzulhijah tahun 23 H Umar Bin Kattab wafat. Beliau ditikam ketika sedang melakukan shalat Subuh oleh seorang Majusi yang bernama Abu Lu’luah (al Fairus dari Persia), budak milik al Mughirah bin Syu’bah diduga ia mendapat perintah dari kalangan Majusi. Umar bin Khattab dimakamkan di samping Rasulullah dan Abu Bakar, beliau wafat dalam usia 63 tahun.
Share:

Cerita nabi Khidir menjadi budak

Suatu ketika Nabi Khidr AS berjalan di pasar dan bertemu dengan seorang budak mukatab. Melihat penampilannya yang saleh, walau tidak mengenalnya sebagai Nabi Khidr, budak itu berkata, “Bersedekahlah padaku, semoga Allah memberkahi engkau!!”

Tanpa memperkenalkan diri atau membuka identitas dirinya, Nabi Khidr berkata, “Aku percaya bahwa apa yang dikehendaki Allah pasti akan terjadi, tetapi aku tidak memiliki sesuatu apapun yang bisa kuberikan kepadamu!!”

Sang budak berkata, “Aku meminta kepadamu bi-wajhillah, bersedekalah kepadaku, karena aku melihat wajahmu sebagai orang yang baik (saleh), karena itu aku mengharap berkah darimu!!”

Beliau berkata, “Aku beriman kepada Allah, tetapi aku tidak memiliki sesuatu yang bisa kuberikan kepadamu, kecuali jika engkau ingin menjual diriku sebagai budak!!”

Budak itu terpana memandang Nabi Khidr seolah tidak percaya, dirinya sendiri sebagai budak, bagaimana mungkin bisa menjual orang merdeka sebagai budak? Kemudian ia berkata, “Apakah hal itu boleh dilakukan??”

Beliau berkata, “Engkau telah meminta kepadaku dengan atas nama Allah Yang Maha Agung, dan aku tidak bisa mengecewakan engkau demi Wajah Tuhanku. Juallah aku, dan pergunakanlah hasilnya untuk memenuhi kebutuhanmu!!”

Budak tersebut adalah budak mukatab, atau disebut juga budak kitabah, yakni yang dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan jika bisa membayar harganya walau dengan mengangsur. Ia juga tidak dibebani pekerjaan tuannya, dan bebas berusaha untuk memperoleh uang penebusan dirinya.

Mendengar penuturan Nabi Khidr tersebut sang budak sangat gembira. Ia segera membawa beliau ke tempat penjualan budak, dan terjual seharga empatratus dirham, cukup untuk membayar pembebasan dirinya. Tinggallah Nabi Khidr bersama ‘tuannya’ yang membelinya, tetapi selama beberapa hari lamanya beliau tidak diperintahkan apa-apa. Tampaknya orang yang membeli beliau itu orang yang baik, ia tidak tega ‘membebani’ beliau dengan pekerjaan karena beliau kelihatan sangat lemah dan berusai sangat tua.

Nabi Khidr merasa tidak enak karena orang itu telah membayar mahal tetapi tidak memperoleh manfaat apa-apa dari dirinya. Suatu ketika tuannya itu akan pergi untuk suatu keperluan, beliau berkata, “Anda telah membeli diriku sebagai budak, maka perintahkanlah pada diriku untuk mengerjakan sesuatu!!”

Orang itu, yang juga tidak mengetahui kalau budak yang dibelinya adalah Nabi Khidr, berkata, “Aku khawatir akan memberatkan dirimu, engkau tampak telah sangat tua dan lemah!!”

Beliau berkata, “Tidak ada sesuatu yang memberatkan diriku!!”

“Baiklah kalau engkau memaksa, “Kata orang itu, “Pindahkanlah batu-batu di halaman ini ke belakang!!”

Di halaman rumah orang itu memang banyak berserak batu-batu yang cukup besar, yang membutuhkan beberapa hari untuk dipindahkan ke belakang rumahnya. Jika dipindahkan dalam satu hari, membutuhkan setidaknya enam orang yang cukup kuat dan kekar. Belum setengah hari, orang itu telah kembali ke rumah dan batu-batu itu telah dipindahkan semuanya ke belakang. Orang itu berkata kepada Nabi Khidr, “Baik sekali pekerjaanmu, sungguh engkau mempunyai kekuatan yang tidak kusangka-sangka!!”

Suatu ketika orang itu memanggil Nabi Khidr dan berkata, “Aku akan pergi beberapa hari lamanya, jagalah keluargaku dengan baik!!”

Beliau berkata, “Baiklah, tetapi perintahkanlah pula aku mengerjakan sesuatu!!”

Orang itu berkata, “Aku khawatir akan memberatkan dirimu!!”

Beliau berkata lagi, “Tidak ada sesuatu yang akan memberatkan diriku!!”

Orang itu terdiam sejenak, ia sungguh tidak tega memberi beban pekerjaan kepada orang yang telah tampak sangat tua tersebut, tetapi karena memaksa, ia berkata, “Jika demikian, buatlah batu bata, aku akan membuat rumah setelah pulang dari perjalanan ini!!”

Tentu saja pekerjaan yang amat mudah bagi Nabi Khidr, bahkan lebih dari itupun beliau bisa melakukannya, karena beliau memang dikarunia Allah berbagai macam karamah. Beberapa hari berlalu, orang itu pulang kembali tetapi ia tidak menemukan tumpukan batu bata, sebaliknya ia melihat suatu rumah cukup megah, sesuai dengan yang direncanakannya, pada tempat yang disiapkannya. Ia tidak mengerti, padahal ia tidak pernah menceritakan gambaran rumah yang ingin dibangunnya kepada siapapun.

Orang itu segera menemui Nabi Khidr di tempatnya, dan berkata, “Aku akan bertanya kepadamu bi-wajhillah, siapakah sebenarnya engkau ini!!”

Nabi Khidr berkata, “Engkau telah bertanya kepadaku dengan kata bi-wajhillah, dan kata bi-wajhillah itulah yang menjadikan aku sebagai budak. Aku sesungguhnya Khidr yang namanya telah sering engkau dengar ……!!”

Kemudian Nabi Khidr menceritakan peristiwa yang beliau alami sehingga menjadi budak, dan beliau menutup ceritanya dengan berkata, “Barang siapa yang diminta dengan perkataan bi-wajhillah, lalu menolak permintaan orang itu padahal ia mampu memberi, maka pada hari kiamat ia akan datang dengan jasad tanpa daging, dan nafasnya akan terengah-engah tanpa henti!!”

Perasaan orang itu bercampur baur antara senang, takut, haru, khawatir, dan berbagai perasaan lainnya. Siapakah orang saleh di masa itu yang tidak ingin bertemu dengan Nabi Khidr? Siapapun pasti menginginkannya, dan tanpa menyadarinya ia telah tinggal bersama beliau selama berhari-hari. Ia berkata, “Aku beriman kepada Allah, dan aku telah menyusahkan dirimu, wahai Nabiyallah, andaikata aku tahu tidak perlu terjadi peristiwa seperti ini!!”

Nabi Khidr berkata, “Tidak mengapa, engkau adalah orang yang baik!!”

Orang itu berkata, “Wahai Nabiyallah, silahkanlah engkau mengatur rumah dan keluargaku sesuka engkau, atau bila ingin bebas dari perbudakan ini, aku akan memerdekakan!!”

Nabi Khidr berkata, “Aku ingin engkau memerdekakan aku, agar aku bisa bebas beribadah kepada Allah!!”




Share:

Tuesday, March 29, 2016

KORUT SIAP MENGHAPUS AMERIKA DARI MUKA BUMI

 
Memanasnya hubungan antara Amerika dan Korut Memang sudah lama dan beberapa kesempatan korut terus mengembangkan persenjataan Nuklirnya dan Korea Utara (Korut) terus memberikan perhatian lebih terhadap latihan militer gabungan antara Korea Selatan (Korsel) dengan Amerika Serikat (AS) di Semenanjung Korea.

Pyongyang bahkan kembali menebar ancaman akan menyerang kedua negara jika menemukan tanda-tanda kedua negara sekutu itu bakal melakukan agresi.

Pyongyang mengancam akan 'menghapus rezim Iblis', sebutan untuk AS, dengan serangan nuklir jika ditemukan sedikit saja tanda negara adikuasa itu akan melakukan agresi terhadap Korut. Pernyataan itu dikeluarkan Kedutaan Besar Korut di Rusia.

"Hari ini, tentara dan rakyat kami menonton Amerika Serikat dan tindakan sinis yang dilakukan musuh DPRK dengan kemarahan mendidih, dan mereka sepenuhnya siap untuk menghapus rezim iblis melalui serangan nuklir prepemtive jika ada tanda sedikit melakukan agresi," begitu bunyi pernyataan itu dikutip dari Sputniknews, Jumat (25/3/2016).

Sebelumnya, pemimpin muda Korut Kim Jong-un juga mengeluarkan ancaman terhadap Korsel. Jong-un mengancam akan menyerang gedung-gedung pemerintahan di Seoul jika negara tetangganya itu nekat menantang Pyongyang.

Pada Senin (07/03) lalu, Pyongyang mengancam akan melakukan serangan nuklir tanpa pandang bulu terhadap Korsel dan AS menanggapi rencana latihan militer gabungan ke dua negara sekutu itu.

Amerika Serikat pun menanggapi serius ancaman serangan nuklir Korut tersebut. Namun, mereka menegaskan tidak akan membatalkan latihan militer skala besar dengan Korea Selatan (Korsel) yang memicu Korut naik pitam.

"Kami memandang ancaman Korut secara serius dan meminta Pyongyang untuk menghentikan retorika provokatif, berhenti mengancam, dan menghentikan perilaku provokatif," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS, John Kirby dikutip dari Hindustan Times.

Kirby pun menegaskan komitmen Washington terhadap keamanan Korea Selatan (Korsel) adalah 100 persen dan sikap yang ditunjukkan oleh Korut hanya menjadikan latihan militer yang rutin dilakukan saban tahun itu menjadi lebih penting.

"Tidak ada alasan menarik upaya meningkatkan kemampuan aliansi, jika Pyongyang tidak berniat menurunkan tensi di Semenanjung dan menurunkan rasa keamanan atau stabilitas di sana," kata Kirby.
   By.Rama
Share:

Tuesday, March 22, 2016

SUBHANALLAH!!!KEAIJAIBAN DIMALAM HARI MATAHARI BERSINAR DI KOTA INI

Finlandia tepatnya di provinsi Lapland yang memiliki luas wilayah 98.946 km=C2=B2 dengan populasi penduduk berjumlah 187.777 jiwa (2002). Ibu kotanya ialah Rovaniemi. Provinsi ini ternyata memiliki sebuah fenomena unik indah untuk dipandang, yaitu matahari muncul dan bersinar di tengah malam.


Hal ini terjadi karena lokasinya yang memang berada di lingkar kutub, selama dua puluh empat jam dalam dua bulan setiap tahun provinsi ini akan disinari oleh matahari sepanjang hari tanpa henti. Fenomena unik ini biasanya disebut midnight sun atau matahari tengah malam.

Fenomena ini biasanya akan terjadi setiap bulan Juni dan Juli. Wisatawan yang mengunjungi Lapland dapat melihat secara langsung cahaya unik dari matahari tengah malam, yang tidak memberi batas antara siang dan malam di sini. Hal ini memungkinkan bagi para pelancong untuk mendaki gunung Lapland di malam hari atau bahkan melakukan olahraga golf selama 24 jam non-stop.Salah satu tempat favorit wisatawan untuk wisata golf yang terdapat di Lapland adalah Bjorkliden GC, lapangan golf yang terletak paling utara provinsi ini. Letaknya berbatasan langsung dengan beberapa pegunungan yang merupakan perbatasan negara antara Swedia dan Finlandia serta Danau Tornestrask.

Selain dapat menikmati sensasi bermain golf tengah malam, aktivitas wisata lainnya yang juga digemari di Lapland adalah bermain ski di Riskgransen, yang merupakan resor ski paling utara di Eropa. Tidak seperti resor ski lainnya di Eropa, Riksgransen tidak memiliki temperatur dingin, sehingga para pencinta ski tidak perlu takut kedinginan.


Hal ini dikarenakan fenomena matahari tengah malam tadi, yang membuat matahari tetap bersinar sehingga membuat wilayah ini tetap hangat sekaligus masih memiliki salju untuk para pemain ski berseluncur.

Lapland juga merupakan rumah bagi hotel es pertama dan terbesar di dunia. di hotel ini, para tamu akan tidur diantara bongkahan es yang dilapisi seprai berbahan kulit rusa. Mulai dari lilin hingga kursi dan meja, semua yang ada di hotel ini terbuat dari es.

Hotel ini dibangun pada 1989, di desa kecil Jukkasjarvi. hotel ini dibangun oleh para pemahat es lokal yang berasal dari hotel ini. Biasanya Hotel Es ini hanya dibuka pada musim dingin saja. Spesial untuk tahun ini, Hotel Es terbuka juga di musim panas. Seperti biasa, air untuk membuat balok es ini berasal dari Sungai Torne, yang tidak jauh dari hotel.

By.RAMA
Share:

pesan

Entri Populer

Join This Site

Blogger news

Recent Posts

Unordered List